Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Pemuda Tewas saat Orgen Tunggal di Pesibar

- Empat pelaku ditangkap di Tangerang
- Tiga pelaku lainnya ditangkap di Pekon Way Sindi, Pesisir Barat
- Meninggal alami luka benda tumpul
- Hasil penyelidikan mengungkapkan peristiwa ini bermula saat korban FA bersama teman-temannya menonton pesta orgen tunggal di Pekon Kebuayan.
- Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam pada kelopak mata kanan disebabkan benda tumpul.
- Para pelaku diancam pidana 15 tahun bui
- Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang (UU) No
Pesisir Barat, IDN Times - Polisi meringkus tujuh pelaku pengeroyokan mengakibatkan seorang pemuda FA (16) meninggal dunia saat menyaksikan pesta orgen tunggal di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Ketujuh pelaku berinisal MD (25), DS (17), BWN (19), PP (18), PO (26), PS (16), dan TB (17) kini sudah ditahan di Mapolres Pesisir Barat.
"Benar, kami telah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban FA meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Fabian Yafi Adinata dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
1. Empat pelaku ditangkap di Tangerang

Berdasarkan penyelidikan intensif, Fabian mengungkapkan, personel Sateskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi keberadaan empat pelaku di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (1/10/2025).
Hasilnya, petugas menangkap pelaku MD (25), DS (17), BWN (19) dan PP (18) di salah satu rumah kontrakan tanpa ada perlawanan. Selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polres Pesisir Barat.
Kemudian 3 pelaku lainnya PO (26), PS (16), dan TB (17) ditangkap di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat, Rabu (8/10/2025). "Seluruh pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Pesisir Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diminta keterangan lebih lanjut," katanya.
2. Meninggal alami luka benda tumpul

Dalam kasus ini, Fabian mengungkapkan, hasil penyelidikan mengungkapkan peristiwa ini bermula saat korban FA bersama teman-temannya menonton pesta orgen tunggal di Pekon Kebuayan. Pukul 01.30 WIB, korban bersama dua rekannya berencana berpindah lokasi untuk menonton hiburan serupa di Pekon Menyancang.
Namun ketika hendak mengambil sepeda motor di tempat parkir, terjadi kesalahpahaman antara korban dan salah satu pelaku. Kemudian tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban dua kali di bagian wajah dan diikuti oleh pelaku-pelaku lainnya hingga korban tersungkur dan mengalami luka di kepala serta wajah.
"Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam pada kelopak mata kanan disebabkan benda tumpul. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Karya Penggawa, selanjutnya dirujuk ke RS Handayani Kota Bumi hingga meninggal dunia akibat luka yang dialaminya," imbuh dia.
3. Para pelaku diancam pidana 15 tahun bui

Fabian menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tertangkapnya para pelaku, pihak kepolisian berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat dapat semakin sadar pentingnya menjaga keamanan. "Kami ingatkan, pentingnya menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," lanjut kasatreskrim.