Bandar Lampung, IDN Times - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menggelar prarekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisal RF (17).
Korban meninggal dunia diduga dianiaya sesama narapidana anak di lembaga pembinaan setempat. Itu dibuktikan terdapat beberapa luka lebam hingga sundutan bara rokok bagian tubuh RF.
"Kami sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu di antaranya merupakan saksi ahli. Prarekonstruksi kemarin digelar di Lapas anak, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (19/7/2022).