Polisi di Lampung jadi Tersangka Penyelundupan BBL Miliaran Rupiah

- Anggota Polri ditangkap keterlibatan kasus penyelundupan 25 ribu ekor benih bening lobster bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pesisir Barat.
- Tersangka terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri, disita barang bukti dan menyebabkan kerugian negara mencapai 3,7 miliar rupiah.
- Nelayan diimbau untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi untuk meningkatkan pendapatan nelayan dan berkontribusi pada pemasukan negara.
Pesisir Barat, IDN Times - Seorang anggota Polri ditangkap keterlibatan kasus penyelundupan 25 ribu ekor benih bening lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku ditangkap inisal Bripka TPN (37) sehari-hari berdinas Polsek Bengkunat dibawah naungan Polres Pesisir Barat. Warga Bandar Lampung ini ditangkap bersama dua pelaku lainnya NA (47) dan MA warga Pekon Pagar Bukit, Bangkunat.
"Ya, kami kembali menetapkan dua tersangka baru Bripka TPN dan NA dalam kasus penyelundupan BBL ini, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka MA sebelumnya," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
1. Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pesisir Barat

Algy menegaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya Bripka TPN, NA dan MA ini setelah dilakukan mekanisme gelar perkara. Oleh karenanya, penyidik akan terus mengusut kasus penyelundupan BBL ini hingga tuntas.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat," katanya.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini," lanjut dia.
2. Para tersangka berperan dalam jaringan penyelundupan

Lebih lanjut Algy menyampaikan, para tersangka ditangkap bukanlah nelayan, melainkan berperan dalam keterlibatan jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat khususnya nelayan diimbau untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi seperti koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.
Pasalnya, melalui penyaluran jual beli BBL melalui koperasi resmi bisa meningkatkan pendapatan nelayan sekaligus berkontribusi pada pemasukan negara. "Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, tanpa harus berurusan dengan masalah hukum," katanya.
3. Barang bukti BBL bernilai Rp3,7 miliar

Terkait kronologi pengungkapan kasus, Algy menyampaikan, kasus penyelundupan BBL ini terungkap usai personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap MA bersamaan barang bukti 25 ribu ekor BBL, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Puluhan ribu ekor BBL ini diangkut menggunakan kendaraan jenis minibus jenis Daihatsu Sigra warna hitam dengan plat nomor polisi BE 1230 MG.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara mencapai 3,7 miliar rupiah," imbuh kasatreskrim.