Polda Lampung Bongkar Jaringan Grup FB Gay, 3 Tersangka Ditangkap

- Penyelidikan jaringan grup FB Gay
- Penangkapan admin dan peserta grup aktif
- Tersangka dijerat pasal ITE dan pornografi
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar jaringan penyimpangan seksual gay memanfaatkan grup akun media sosial Facebook (FB). Tiga orang pria telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka berinisial JM, SR, dan HS merupakan warga Provinsi Lampung kini telah ditahan dan meringkuk di Rutan Mapolda setempat. "Kami mengamankan tiga orang, satu berperan sebagai admin grup dan 2 orang lainnya sebagai peserta grup aktif," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat memimpin konferensi pers, Senin (7/7/2025).
1. Identifikasi akun grup Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung

Derry mengatakan, pengungkapan tindak pidana asusial dan pornografi ini bermula dari tindak lanjut informasi masyarakat merasa resah, ihwal temuan beberapa akun mengandung unsur seksual tersebar di medsos FB.
Alhasil, petugas segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan patroli siber hingga ditemukan dan diidentifikasi dua akun bernama "Gay Lampung" dan "Gay Bandar Lampung".
"Kedua grup ini mengandung muatan unsur pornografi, karena itu setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami melakukan penindakan dan penangkapan terhadap beberapa admin yang melakukan pelanggaran pornografi," ungkap dia.
2. Tangkap admin hingga dua peserta grup

Dalam kegiatan penindakan tersebut, Derry menlanjutkan, petugas menangkap tiga orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing JM berperan admin selaku membuat dan memfasilitasi grup.
Kemudian tersangka SR dan HS sebagai peserta grup berperan aktif menyebarluaskan kontes berbau asusial atau pornografi di dalam grup akun Facebook tersebar.
"Sebagai barang bukti, kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa akun dan alat seluler yang berhubungan dengan kegiatan tersebut," imbuh Derry.
3. Dijerat pasal ITE dan pornografi

Derry menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo. Pasal 45 (1) subsider Pasal 34 (1) huruf a Jo. Pasal 50 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian juga bakal dipersangkakan atau dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Jo. Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ya, saat ini ketiga tersangka masih tahap penyidikan dan dilakukan proses pengembangan untuk kedepannya," tegas Dirreskrimsus.