Perpanjangan STNK tapi BPKB di Leasing Bisa? Ini Kata Bapenda Lampung

- Perpanjangan STNK bisa dilakukan meski BPKB masih di leasing
- Kerja sama dengan 5 perusahaan pembiayaan memungkinkan pembayaran pajak lima tahunan
- Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Oktober 2025
Bandar Lampung, IDN Times – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung masih bergulir hingga 31 Oktober 2025 mendatang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menghadirkan inovasi kemudahan bagi masyarakat.
Salah satu kemudahan ialah pemerintah daerah mempersilahkan warga hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di perusahaan pembiayaan atau leasing. Kini, permasalahan itu tak lagi jadi kendala.
Berikut IDN Times bagikan persyaratan dan ketentuan perpanjangan STNK tanpa BPKB tersebut.
1. Solusi perpanjangan pajak lima tahunan

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi mengatakan, tim Pembina Samsat Lampung bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Lampung sepakat menjalin kerja sama, untuk mempermudah proses pembayaran PKB, termasuk SWDKLLJ dan PNBP, bagi kendaraan bermotor BPKB-nya masih dijaminkan di leasing.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah proaktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan Samsat, sebab, selama ini banyak masyarakat terkendala saat perpanjangan pajak, khususnya pajak lima tahunan yang biasanya mensyaratkan BPKB asli.
"Dengan adanya kesepakatan bersama dengan APPI Lampung, kini masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran meskipun BPKB masih di leasing,” ucapnya, Selasa (19/8/2025).
2. Syarat, jalin kerja sama dengan 5 perusahaan pembiayaan

Guna mengakses kebijakan tersebut, Slamet menyampaikan, sejumlah syarat tetap harus dipenuhi wajib pajak, agar bisa memperpanjang STNK meski BPKB belum di tangan. Pertama, konsumen tidak memiliki tunggakan angsuran di perusahaan pembiayaan.
Kemudian kedua, identitas pemilik harus sesuai dengan data di BPKB. Ketiga, wajib pajak harus hadir bersama kendaraan saat proses pembayaran pajak di Samsat atau gerai Bapenda.
"Hingga saat ini, ada lima perusahaan pembiayaan yang telah melakukan kesepakatan bersama, yaitu Mandiri Tunas Finance, BFI Finance, FIF Finance, Maybank Finance, dan SMS Finance," rinci dia.
3. Dorong masyarakat manfaatkan program

Melalui kerja sama ini, Slamet memastikan bagi masyarakat BPKB-nya masih di leasing bisa lebih mudah memperpanjang STNK. Oleh karenanya, setiap warga diharapkan bisa memanfaatkan program kebijakan tersebut.
"Jadi jangan ditunda lagi, manfaatkan kesempatan ini, apalagi sedang ada program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025,” ajaknya.