Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebulan Buron, DPO Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Ditangkap

Polisi meringkus pelaku Supriyadi.
Polisi meringkus pelaku Supriyadi. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
  • Seluruh pelaku telah ditangkapSeiring penangkapan Supri, seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan berujung kematian korban telah berhasil ditangkap.
  • Ini peran Supri dalam kasus pembunuhan itu, menurut polisiSupri memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut, yakni menjemput korban dari lapo tuak ke pinggir jalan dan ikut mendorong Legiman hingga tersungkur ke tanah.
  • Supri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun bui
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Pelarian Supriyadi alias Supri (45), berakhir sudah. Polisi menangkap Supri setelah sempat kabur dan bersembunyi di kawasan perkebunan dan hutan wilayah Kabupaten Pesawaran, selama sebulan.

Supri ditangkap karena diduga membunuh Legiman (40) di sebuah lapo tuak Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Supri warga Kecamatan Way Lima, Pesawaran itu, diciduk petugas tanpa perlawanan di rumah seorang warga di Kecamatan Way Lima. "Benar, Jumat kemarin tersangka ini kami tangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan intensif," kata Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

1. Seluruh pelaku telah ditangkap

Konferensi pers penangkapan tersangka penikaman seorang pria di lapo tuak Kabupaten Pringsewu
Konferensi pers penangkapan tersangka penikaman seorang pria di lapo tuak Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Seiring penangkapan Supri, Yunnus memastikan, seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan berujung menewaskan korban telah berhasil ditangkap.

Sebelumnya, polisi diketahui telah lebih dulu menangkap dua pelaku lain, yakni Doni Pratama Pratama, yang berperan sebagai pelaku utama penusukan menggunakan sebilah pisau, serta Nofriyanto berperan dengan cara memegang tubuh korban saat kejadian.

“Pelaku terakhir sudah kami amankan. Saat ini, seluruh pelaku telah berada dalam tahanan dan proses hukum terus berjalan,” tegasnya.

2. Ini peran Supri dalam kasus pembunuhan itu, menurut polisi

Polisi meringkus pelaku Supriyadi.
Polisi meringkus pelaku Supriyadi. (Dok. Polres Pringsewu).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunnus membeberkan, pelaku Supri memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut, yakni mulai dari menjemput korban dari dalam lapo tuak ke pinggir jalan dan ikut mendorong Legiman hingga tersungkur ke tanah.

Supri juga diduga memukul korban Legiman, sebelum akhirnya tewas akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. "Yang bersangkutan mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.

3. Supri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun bui

Yunnus menjelaskan, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

"Atas perannya tersebut dalam kasus ini, pelaku S akan dijerat hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, korban Legiman diketahui merupakan warga Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. Ia tewas bersimbah darah setelah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh ketiga pelaku di sebuah lapo tuak, Kamis (22/12/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Lampung

See More

DPO Pembunuhan Lapo Tuak Pringsewu, Sembuyi di Hutan hingga Demam

24 Jan 2026, 13:38 WIBNews