3 Pria Way Kanan Garong Kabel PLN 24,5 Km, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

- Modus menurunkan paksa kabel telah terpasang di tiang listrik
- Total kerugian Rp1,1 miliar
- Ditangkap bersamaan barang bukti kabel telah terkelupas
Way Kanan, IDN Times - Tiga pria di Kabupaten Way Kanan nekat mencuri kabel listrik milik PT PLN sepanjang 24,5 kilometer (km) di Jalan Lintas Tengah Sumatra (Jalinsum), Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.
Ketiga pelaku berinisial RA (31), JY (22), dan RY (19) warga Way Kanan kini telah ditangkap aparat kepolisian setempat di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.
"Ya, saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, Sabtu (24/1/2026).
1. Modusnya, pelaku menurunkan kabel telah terpasang di tiang listrik

Didik mengungkapkan, kasus pencurian tak biasa ini terungkap melalui dua laporan polisi dari PLN ULP Martapura, Sumatra Selatan (Sumsel) dan PLN ULP Blambangan Umpu, Way Kanan. Dalam laporan, TKP berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran.
"Jadi ada dua jalur jaringan listrik di lokasi tersebut, yakni sisi kiri menuju Kabupaten OKU Timur yang belum dialiri listrik dan sisi kanan yang sudah berarus listrik,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga menurunkan kabel merek Voksel dan kabel tipe AAACS (Aluminium Alloy Conductor Steel Strengthened) 150 mm yang telah terpasang di tiang listrik. "Kabel tersebut kemudian dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi," tambah dia.
2. Negara diduga merugi hingga Rp1,1 miliar

Melalui serangkaian penyelidikan, Didik melanjutkan, kasus pencurian ini terungkap setelah warga melaporkan temuan kabel listrik terputus di tiang, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian Petugas PLN yang mengecek, kemudoan mendapati sebagian kabel telah hilang.
Akibat aksi pencurian tersebut, PLN ULP Martapura kehilangan kabel merek Voksel sepanjang sekitar 20 kilometer dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar. Sementara, PLN ULP Blambangan Umpu kehilangan kabel tipe AAACS sepanjang 4,5 kilometer dengan nilai kerugian sekitar Rp125,5 juta.
"Selain di Kampung Gunung Sangkaran, aksi para pelaku juga menyasar wilayah Jalinsum di Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba," benernya.
3. Polisi menyita barang bukti, termasuk kabel yang telah terkelupas

Merespons kejadian tersebut, Didik menambahkan, petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, salah satu rumah kontrakan Kampung Gunung Sangkaran diduga kuat menjadi tempat tinggal pelaku.
"Ketiga pelaku diamankan saat sedang berkumpul. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya," tegas dia.
Bersamaan dengan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua golok, 27 mata gergaji besi, dua gergaji besi lengkap dengan gagang, 45 gulungan kabel telah dikupas, 252 gulungan kulit kabel, dua karung berisi kupasan kabel, sarung tangan bertuliskan 1.000 volt, 12 karung plastik, dua sepeda motor tanpa pelat nomor, serta satu unit mobil Toyota Agya.
"Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun kurungan," tegas Kapolres.

















