Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pencabutan HGU Milik PT SGC, DPRD Lampung Minta Pusat Transparan

4E5C5D08-FC66-4619-B020-BFB6DF1EC56E.jpeg
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • DPRD Lampung meminta pemerintah pusat transparan soal pencabutan HGU PT SGC
  • Yozi Rizal menyoroti penjelasan historis, kepastian hukum dunia usaha dan investor, serta dampak ekonomi dan sosial
  • Penjelasan historis sangat penting agar publik memahami duduk persoalan secara utuh, termasuk proses penetapan lahan sebagai aset pertahanan negara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta pemerintah pusat menjelaskan secara transparan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Lampung.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan, keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut HGU itu sejatinya belum menjadi polemik, mengingat hingga kini belum ada sikap resmi dari pihak SGC.

Namun, ia menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan polemik luas apabila tidak dijelaskan secara terbuka oleh negara. “Negara harus hadir menjelaskan persoalan ini melalui alat-alatnya,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

1. Tekankan penjelasan historis

ilustrasi tebu (pixabay.com/PublicDomainPictures)
ilustrasi tebu (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Yozi menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015, 2019, hingga 2022 menyatakan HGU PT SGC berada di atas lahan milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).

Menurutnya, penjelasan historis sangat penting agar publik memahami duduk persoalan secara utuh, termasuk proses penetapan lahan tersebut sebagai aset pertahanan negara.

“Ini perlu dijelaskan secara historis. Bagaimana tanah itu bisa ditetapkan sebagai aset pertahanan negara, prosesnya seperti apa, dan bagaimana negara menetapkannya,” katanya.

2. Kepastian hukum dunia usaha dan investor

Ilustrasi investor
Ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Yozi mempertanyakan luas lahan mencapai lebih dari 85 ribu hektare, yang dinilai sangat besar apabila dikaitkan dengan kebutuhan pertahanan dan bandar udara.

“Kalau itu tanah TNI AU, sejak 2015 kenapa seolah-olah tidak ada langkah tegas? Pasti ada proses dan komunikasi. Ini yang perlu dibuka ke publik,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan keterbukaan pemerintah sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi dunia usaha dan investor. “Banyak negara menarik investor bukan hanya lewat insentif, tetapi juga kepastian hukum dan pelayanan. Jangan sampai kasus ini menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha untuk berinvestasi di Lampung,” lanjut dia.

3. Soroti dampak ekonomi dan sosial

Ilustrasi Dampak Ekonomi (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Ilustrasi Dampak Ekonomi (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Yozi juga menyinggung perolehan lahan HGU PT SGC melalui mekanisme lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) merupakan lembaga negara pada 1997. Oleh karenanya, kebijakan pencabutan ini harus dijelaskan agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum.

Selain aspek hukum, Yozi turut menyoroti dampak ekonomi dan sosial, terutama terhadap ribuan pekerja dan pendapatan daerah. Ia menyebut, selama ini pajak bumi dan bangunan (PBB) SGC masuk ke pemerintah pusat, sementara daerah hanya menerima bagi hasil dari pajak tertentu seperti pajak air permukaan dan alat berat.

“SGC perlu berkomunikasi dengan TNI AU agar aktivitas tetap berjalan sehingga pekerja tidak kehilangan mata pencaharian. Saya tidak berpihak kemanapun. Saya hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Aspidsus-Kajari Pringsewu Baru Dilantik, Ini Pesan Kajati Lampung

23 Jan 2026, 16:02 WIBNews