Pemprov Lampung Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas di 5 Kabupaten

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara bertahap di sekolah-sekolah se-kabupaten/kota Provinsi Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, pihaknya telah memberikan izin kepada 5 kabupaten guna melaksanakan PTM terbatas. Itu meliput Lampung Tengah, Pesisir Barat, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, dan Lampung Barat.
"Insyaallah, karena dalam waktu dekat kita juga memastikan akan ada lagi kabupaten/kota yang mengajukan hingga menggelar PTM. Saat ini, semua sedang dipersiapkan," ujar Sulpakar, kepada IDN Times, Selasa (31/8/2021).
1. Sejumlah daerah lainnya masih perlu dikaji berdasarkan SKB 4 Menteri

Untuk kabupaten/kota lainnya, Sulpakar mengatakan, pelaksanaan PTM masih harus dikaji kembali sesuai prosedur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau dikenal SKB 4 Menteri.
Di mana dalam surat tersebut, dicantumkan jelas tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemik COVID-19.
"Kita harus berhati-hati dan selektif mungkin melakukan ini (PTM terbatas), sebab kita mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Khususnya warga sekolah yaitu tenaga pendidikan, tenaga kependidikan, dan siswa. Ini harus kita perhatikan," imbuh Sulpakar.
2. Optimistis PTM terbatas dapat diselenggarakan di seluruh kabupaten/kota

Meski PTM di Provinsi Lampung masih harus digelar secara bertahap, namun Sulpakar cukup optimis, penerapan PTM terbatas dapat digelar secara merata di seluruh kabupaten/kota.
Terlebih, pihaknya telah memastikan kesiapan sekolah di tiap-tiap daerah, dengan memperhatikan tingkat penyebaran pandemik COVID-19 di lingkungan masing-masing sekolah.
"Saya optimis dengan kondisi saat ini, melalui koordinasi yang baik antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan kabupaten/kota secepatnya kita selenggarakan," kata pria berkacamata ini.
3. Detail teknis pelaksanaan PTM terbatas di sekolah

Terkait detail teknis pelaksanaan PTM terbatas, Sulpakar menjelaskan, pihaknya tetap memprioritaskan masalah kesehatan dan keselamatan setiap orang terlibat di dalam satuan kependidikan.
Menurutnya, kebijakan ini tetap diatur sesuai standar protokol kesehatan ketat seperti jarak antar siswa dalam satu kelas harus 1,5 meter, diwajibkan memeriksakan suhu badan dan mencuci tangan sebelum memasuki area sekolah, serta kewajiban mengenakan masker.
"Jadi nanti tidak semua siswa diwajibkan masuk sekolah untuk PTM, sebab nantinya mereka berada di kelas tidak lebih dari 3,5 jam saja," terang Sulpakar.
4. Siswa harus mendapat izin dari orangtua

Mantan Pj. Walikota Bandar Lampung ini menegaskan, setiap siswa hendak melangsungkan PTM terbatas di sekolah. Itu harus memiliki izin dari orang tua atau wali masing-masing.
"Sedangkan untuk orang tua belum setuju anaknya sekolah secara PTM terbatas, maka kita juga tetap melayani untuk PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," tandas Sulpakar.


















