Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabur dari RSUD Pringsewu, Gembong Pencuri Motor Kembali Ditangkap!

Kabur dari RSUD Pringsewu, Gembong Pencuri Motor Kembali Ditangkap!
Polisi menggelandang pelaku Suradi ke Mapolres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya Sih
  • Polisi kembali menangkap Suradi, gembong curanmor lintas kabupaten yang sempat kabur dari RSUD Pringsewu, bersama dua rekannya di sebuah rumah kos di Kota Tangerang.
  • Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga motor curian, senjata api rakitan, amunisi, sabu, serta alat pencurian; sementara dua pelaku lain masih buron termasuk anggota Satpol PP Pringsewu.
  • Suradi diketahui residivis kasus curanmor dan dibantu beberapa orang dalam aksinya; seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pringsewu, IDN Times - Polisi kembali menangkap Suradi (35), gembong pencurian spesialis sepeda motor lintas kabupaten sebelumnya sempat melarikan diri saat akan menjalani operasi pengangkatan proyektil di RSUD Pringsewu.

Pelaku Suradi warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Pringsewu di tempat persembunyiannya di rumah kos di Kota Tangerang, Banten, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dalam penangkapan ini, kami juga menangkap dua pelaku lain, Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26) yang keduanya warga Kabupaten Lampung Selatan," ujar Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri saat konferensi pers, Senin (6/4/2026).

1. Sita tiga motor curian hingga senjata api rakitan

Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Samsuri mengungkapkan, pelaku Suradi sebelumnya ditangkap karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu, ia diduga telah beraksi di sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satunya menggasal sepeda motor Honda Beat milik korban Salsabila Agustin di Jalan Satria Pringsewu Barat pada 22 Desember 2025. Dalam penangkapan sebelumnya, Kamis (22/1/2026) di rumah kos Pekon Podorejo, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api dan berupaya melarikan diri.

"Dari tangan para terduga pelaku, kami menyita barang bukti antara lain satu unit mobil minibus, tiga unit sepeda motor curian, satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi, serta plastik klip berisi narkotika jenis sabu," urainya.

2. Satu anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu masih DPO

IMG-20260406-WA0029.jpg
Polres Pringsewu menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku Suradi. (Dok. Polres Pringsewu).

Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kos dan menemukan peralatan diduga digunakannya melakukan aksi pencurian motor seperti kunci letter T berikut mata kuncinya.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas masih memburu dua terduga pelaku lain, yakni Adi alias Doglang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, serta Rahmat merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu diduga berperan dalam penjualan barang hasil kejahatan.

"Dalam proses penyidikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Wakapolres.

3. Pelaku Suradi tercatat residivis kambuhan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali menambahkan, pelaku Desi Anggiyani diduga tidak hanya membantu mengangkut sepeda motor hasil curian, tetapi juga menyimpan serta turut mengantar Suradi saat melakukan aksi pencurian.

Sementara pelaku Rahmat, disebut sebelumnya sempat masuk dalam DPO dan kini telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Pringsewu dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian tetap akan berjalan.

Selain penangkapan Suradi, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Indri Ika Prastisa (24), warga Kabupaten Lampung Selatan diduga membantu pelarian serta menyembunyikan tersangka.

"Pelaku Suradi tercatat sebagai residivis kambuhan, sebelumnya dia pernah ditangkap oleh Polres Lampung Selatan dalam kasus curanmor di wilayah Kalianda," imbuh Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More