Pemilik Uang Palsu Rp980 Juta Ditangkap, Pelaku Eks Cabup Deli Serdang

Polda Lampung menangkap Sudiyono, mantan calon Bupati Deli Serdang, di Medan sebagai pemilik uang palsu Rp980 juta yang hendak dikirim ke Jakarta.
Sudiyono disebut memperoleh uang palsu sejak 2024 dari Batubara, sementara kurir Azizir dijanjikan Rp10 juta per pengiriman dan insentif Rp50 juta untuk rute Sumatra Utara-Jawa.
Pengiriman 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu gagal di Pelabuhan Bakauheni; polisi masih memburu pihak lain dalam jaringan ini.
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap aktor intelektual peredaran uang palsu lintas provinsi. Pelaku ternyata pernah maju sebagai calon bupati (Cabup) Deli Serdang.
Pelaku Sudiyono (58) ditangkap petugas di Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2026). Ia diciduk terkait pengembangan kasus penangkapan kurir uang palsu Rp980 juta bernama Azizir Wicaksono (28) di pintu masuk area seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Pelaku merupakan pemilik uang palsu berinisial S, berhasil kami amankan. Yang bersangkutan juga telah memerintahkan Azizir mengantarkan uang palsu ke Jakarta," ujar Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, Selasa (3/11/2026).
1. Pernah maju sebagai calon Bupati Deli Serdang

Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok. IDN Times) Berdasarkan hasil penyelidikan, Jakson mengungkapkan, Sudiyono pernah tercatat sebagai calon Bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013 silam. Saat itu, ia maju berpasangan dengan Haris Binsar Ginting melalui jalur perseorangan atau independen.
"Betul informasinya, hasil penelusuran kami S ini pernah mencalonkan diri menjadi calon bupati pada tahun 2013," katanya.
Dalam perkara ini, Sudiyono disebut memiliki uang palsu sejak 2024. Uang tersebut didapatkannya dari Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. "Saat mengambil uang palsu itu, S ini ditemani oleh kurir A, sebagai orang kepercayaannya," lanjut dia.
2. Upah kurir Rp10 juta sekali antar plus insentif Rp50 juta

Personel Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus Sudiyono (58) ditangkap petugas di Medan, Sumatera Utara. (IDN Times/Istimewa). Dalam menjalankan aksinya, Jakson menyebutkan, tersangka kurir Azizir mendapatkan bayaran Rp10 juta setiap kali berhasil mengantarkan uang palsu tersebut sampai kepada pihak penerima atau pemesan.
Tak hanya itu, Azizir turut mendapatkan tambahan insentif senilai Rp50 juta apabila berhasil membawa uang tersebut dari Sumatra Utara sampai ke Pulau Jawa. Termasuk Sudiyono juga mendapat imbalan lebih besar dari pihak pemesan.
"Dalam pengiriman terakhir sebanyak 9.800 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, S dijanjikan fee 300 juta bila berhasil mengantarkannya ke Jakarta pada awal Oktober 2026, tapi gagal setelah tertangkap di Pelabuhan Bakauheni," jelas Kasubdit.
3. Polisi masih memburu pelaku lainnya

Konferensi pers pengungkapan pengiriman uang palsu Rp980 juta oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Jakson menambahkan, Polda Lampung memastikan kasus tersebut belum berhenti terhadap penangkapan Sudiyono dan Azizir. Polisi masih terus mengembangkan perkata untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Termasuk guna mengungkapkan jaringan peredaran uang palsu tersebut. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini ke pelaku lainnya," tegas dia.
Atas perbuatannya, Sudiyono dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. "Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII," imbuh Kasubdit.





















