Uang Pinjaman Ludes Main Judol, Pria Lamsel Malah Ngaku Dibegal dan Dibacok

Polisi memastikan laporan Ali (30) soal pembegalan dan pembacokan di Way Sulan, Lampung Selatan, merupakan rekayasa setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Ali mengaku uang pinjaman Rp5,5 juta dipakai membayar utang, kebutuhan harian, rokok, serta judi online Rp3,6 juta hingga habis.
Ia membuat laporan palsu karena panik menghadapi tunggakan bank dan biaya pengobatan orang tua; polisi mengingatkan tindakan itu berkonsekuensi hukum.
Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria di Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan nekat membuat laporan palsu mengaku menjadi korban pembegalan dan pembacokan. Pelaku panik setelah uang hasil pinjaman Rp5,5 juta habis digunakan untuk bermain judi online (judol).
Pelaku Ali (30), sebelumnya melaporkan diserang dua orang bersenjata tajam di Jalan Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Sabtu (31/10/2026). Ia juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp6 juta akibat peristiwa tersebut.
"Benar, jadi setelah dilakukan penyelidikan, kami memastikan peristiwa pembegalan dan pembacokan itu tidak pernah terjadi alias hanya rekayasa pelapor," ujar Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
1. Uang pinjaman Rp5,5 juta habis untuk judol

Ilustrasi Judol (IDN Times/Azzis Zulkhairil) Dita melanjutkan, kepastian tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Peristiwa pembegalan dan pembacokan tersebut tidak pernah ada. Saudara Ali sengaja merekayasa kejadian, karena panik uang hasil pinjamannya habis," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ali sebelumnya mengumpulkan uang sebesar Rp5,5 juta dari sejumlah pinjaman. Rinciannya, Rp2,7 juta dan Rp2,5 juta dipinjam dari kakaknya, sedangkan Rp300 ribu lainnya berasal dari pinjaman tetangga.
Uang pinjaman itu kemudian digunakan untuk membayar utang kepada rekannya Rp1,5 juta, membeli sembako Rp300 ribu, serta membeli rokok senilai Rp100 ribu. "Sementara untuk sisa sebesar Rp3,6 juta lainnya, ini diakui telah digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online hingga akhirnya habis tanpa tersisa," lanjut dia.
2. Panik ditagih angsuran bank dan kebutuhan orang tua sakit

ilustrasi uang (pexels.com/https://kaboompics.com/) Situasi disebut semakin membuat Ali terdesak setelah uang pinjaman tersebut habis. Pasalnya, ia masih menghadapi tunggakan angsuran bank, serta kondisi orang tua sedang sakit parah hingga membutuhkan biaya pengobatan.
Alhasil, kondisi tersebut membuat Ali panik hingga akhirnya memilih merekayasa cerita seolah-olah telah menjadi korban pembegalan dan pembacokan.
"Pelaku ini mengaku nekat membuat laporan palsu, dikarenakan dalam kondisi terdesak dan panik, apalagi ditambah kebutuhan berobat orang tuanya," ungkap Dita.
3. Polisi ingatkan masyarakat tak buat laporan palsu

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media) Atas kejadian tersebut, Dita menambahkan, Polsek Katibung mengingatkan masyarakat agar tidak membuat rekayasa peristiwa tindak pidana maupun laporan palsu, sebagaimana ketentuan diatur dalam Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
"Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak merekayasa peristiwa tindak pidana apalagi membuat laporan palsu. Tindakan seperti ini tidak hanya meresahkan dan menyesatkan publik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius," imbuh Kapolsek.



















