Pemkot Bandar Lampung Belum Bisa Terima Hibah Embung Kemiling, Ada Apa?

Pemkot Bandar Lampung belum bisa menerima hibah Embung Kemiling dari Pemprov Lampung karena objek hibah yang diajukan baru berupa tanah seluas 1,5 hektare.
Bangunan embung tidak otomatis ikut beralih dalam hibah tanah, sementara pembangunan proyek masih berjalan pada tahap kedua dan direncanakan berlanjut ke tahap ketiga.
Pemkot menilai penyerahan aset perlu menunggu pembangunan fisik rampung serta kejelasan status seluruh objek hibah untuk menghindari persoalan administrasi.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut belum bisa menerima hibah Embung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang berada di Kemiling.
Pasalnya, aset yang direncanakan untuk diserahkan hanya berupa tanah seluas 1,5 hektare. Sementara bangunan embung masih dalam proses pembangunan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandar Lampung, Zaki Irawan, mengatakan proses hibah aset pemerintah harus memiliki kejelasan objek. Menurutnya, hibah tanah tidak otomatis mencakup bangunan yang berdiri di atasnya.
"Kayaknya sih gak bisa, karena hibahnya hibah tanah. Kecuali kalau pembangunan embung itu sudah selesai, baru bisa diserahkan," katanya, Senin (2/11/2026).
Menurut Zaki, ada beberapa hal yang membuat penyerahan Embung Kemiling belum memungkinkan dilakukan saat ini.
1. Hibah baru mencakup tanah seluas 1,5 hektare

Ilustrasi embung. (Pexels.com/Quang Nguyen Vinh) Zaki menjelaskan, aset yang direncanakan untuk dihibahkan Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung baru berupa tanah. Sementara bangunan embung yang berdiri di atasnya belum termasuk dalam objek hibah tersebut.
"Proses penyerahan aset harus sesuai dengan objek yang tercantum dalam hibah. Jika yang dihibahkan hanya tanah, maka bangunan tidak serta-merta ikut dialihkan," ujarnya.
2. Pembangunan embung belum rampung

Kepala BPKAD Bandar Lampung, Zakky Irawan. (IDN Times/Muhaimin) Selain persoalan objek hibah, Zaki menjelaskan pembangunan Embung Kemiling juga masih berlangsung. Saat ini, proyek tersebut baru memasuki tahap kedua dan masih direncanakan berlanjut ke tahap ketiga.
Kondisi itu membuat Pemkot menilai penyerahan aset sebaiknya menunggu hingga seluruh tahapan pembangunan selesai.
"Hibah itu harus clear. Kalau hibah tanah, ya tanah saja. Kecuali memang hibah tanah sekaligus bangunan. Sementara ini pembangunannya masih tahap dua, bahkan masih ada tahap tiga," jelasnya.
3. Status aset harus jelas sebelum diserahkan

ilustrasi penyerahan surat kuasa (unsplash.com/Gabrielle Henderson) Zaki menambahkan, kejelasan objek hibah penting untuk menghindari persoalan administrasi dalam proses pengalihan kepemilikan dan pengelolaan aset pemerintah.
"Penyerahan Embung Kemiling kalau kita nilai lebih tepat dilakukan setelah pembangunan fisik rampung dan seluruh aset yang akan dialihkan memiliki kejelasan status," ucapnya.
Dengan demikian, rencana hibah Embung Kemiling dari Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung masih perlu menunggu penyelesaian pembangunan serta kepastian objek aset yang akan diserahkan.





















