Pemkot Bandar Lampung Kejar Pelunasan Tunggakan DBH Rp161 Miliar

Pemkot Bandar Lampung mencatat tunggakan Dana Bagi Hasil pajak kendaraan dari Pemprov Lampung sebesar Rp161 miliar hingga akhir Oktober 2026.
DBH PKB dan BBNKB triwulan II 2026 senilai Rp8,1 miliar dijadwalkan cair akhir Oktober, sementara dana tersisa masih terus diperjuangkan.
Pemkot juga menunggu DBH cukai hasil tembakau dan pajak rokok pada pertengahan November 2026, sambil BPKAD berkoordinasi dengan OPD Pemprov Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih berupaya mempercepat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor yang belum disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan hingga akhir Oktober 2026, nilai tunggakan yang masih menjadi hak Pemkot tercatat mencapai Rp161 miliar.
"Pemerintah kota akan menerima tambahan DBH sebesar Rp8,1 miliar pada akhir Oktober 2026," katanya, Sabtu (31/10/2026).
1. Pencairan untuk kendaraan bermotor

ilustrasi kendaraan bermotor (pexels.com/jimmy-liao-3615017) Zakky menyampaikan, pencairan tersebut berasal dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk periode triwulan II 2026.
"DBH kendaraan 2026 triwulan II akhir Oktober 2026 ini cair 8,1 miliar, sisa terutang 161 miliar," ujar Zakky.
Nilai pencairan tersebut masih menyisakan pekerjaan bagi pemerintah kota untuk memperjuangkan penyaluran dana yang belum diterima. BPKAD pun terus menjalin komunikasi dengan pihak provinsi agar pembayaran DBH tidak kembali tertunda.
Penerimaan DBH menjadi salah satu hal yang diperhatikan Pemkot Bandar Lampung karena berkaitan dengan pendapatan daerah. Dana tersebut dapat menunjang pembiayaan berbagai kegiatan pemerintah yang telah dialokasikan melalui APBD.
2. Penerimaan lain ditunggu November

Ilustrasi cukai rokok. (IDN Times/Indiana Malia) Di luar bagi hasil pajak kendaraan, Pemkot Bandar Lampung juga menantikan transfer DBH Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok.
Zakky memperkirakan kedua penerimaan tersebut akan masuk pada pertengahan November 2026. Pencairan ini diharapkan dapat menambah penerimaan daerah menjelang berakhirnya tahun anggaran.
"Cukai tembakau, pajak rokok bulan depan kemungkinan ada di ertengahan bulan (cair)," katanya.
3. BPKAD terus komunikasi dengan Pemprov

Kepala BPKAD Bandar Lampung, Zakky Irawan. (IDN Times/Muhaimin) Zakky menjelaskan, untuk mendorong penyelesaian pembayaran DBH, BPKAD Bandar Lampung akan melakukan pendekatan kepada OPD terkait di lingkungan Pemprov Lampung.
"Kita terus koordinasi agar DBH yang menjadi hak pemerintah kota bisa segera diterima dan mendukung kebutuhan keuangan daerah," tuturnya.






















