Pelajar Lampung Kira Belajar di SMA Elite, Ternyata Ditipu Guru Privat

Bandar Lampung, IDN Time - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang ibu rumah tangga berprofesi sebagai guru les privat atas perkara tindak pidana penipuan, itu dengan cara mengiming-imingi korban agar sang anak diterima SMA bergengsi di Kota Tapis Berseri.
Tersangka berinisial HL (34), warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp38.500.000.
"Pengungkapan kasus setelah kami menerima laporan adanya tindak perkara penipuan, berdasarkan laporan korban atas nama Lina Maulandari," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat dimintai keterangan, Sabtu (11/12/2021).
1. Pelaku berpura-pura sebagai orang dalam dari SMA

Devi mengungkapkan, aksi penipuan berujung kerugian berujung puluhan tersebut dimulai sejak Juli 2021. Namun baru terungkap awal Desember 2021, itu setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Jadi anak korban ini mendaftar di SMA tersebut tapi tidak diterima. Selanjutnya tersangka yang memang merupakan guru les sang anak mengaku kenal orang dalam di SMA setempat," katanya.
Melihat adanya peluang melancarkan aksi penipuan, HL pun berpura-pura mengurus dan menghubungi korban mengaku sebagi orang dalam dari SMA. "Kemudian pelaku menghubungi korban dan menyakini, bahwa anaknya dapat diterima," sambung Kasatreskrim.
2. Menyetorkan sejumlah uang sebanyak tiga tahap

Lebih lanjut Devi menyampaikan, tersangka melalui pesan singkat WhatsApp (WA) sebagai orang dalam, meminta korban untuk menitipkan sejumlah uang kepada tersangka. Uang itu ditujukan sebagai mahar agar sang anak dapat diterima di SMA bergengsi.
"Uang pertama diserahkan korban ke pelaku sebesar 20 juta, lalu 10 juta, kemudian terakhir 8,5 juta. Total, tersangka menerima uang mencapai 38,5 juta," rincinya.
Berhasil menipu korban, tersangka menerangkan bahwa sang anak berhasil diterima di SMA tersebut. "Kalau kata dia nanti guru kelasnya akan langsung menghubungi anak korban," lanjut Devi.
3. Sadar ditipu setelah 6 bulan

Tanpa menaruh rasa curiga, Devi mengatakan, pelaku memanfaatkan sistem belajar daring untuk memuluskan aksi penipuan. Caranya, HL mengaku sebagai guru kelas bernama Ato Suharto dan mengirimkan tugas-tugas sekolah kepada anak korban setiap hari.
Perbuatan tersebut baru diketahui korban setelah berlangsung selama 6 bulan yaitu, tepatnya dari Juni hingga Desember 2021.
"Korban baru tahu kalau dia dan anaknya ditipu pada 6 Desember kemarin, ini setelah melakukan pengecekan secara langsung ke SMA tersebut," tandas dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan bakal dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. "Ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandas Kasatreskrim



















