Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Paman di Lamteng Cabuli Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Ditangkap

Paman di Lamteng Cabuli Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Ditangkap
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Intinya Sih
  • BM (58) ditangkap polisi Lampung Tengah karena diduga mencabuli dan menyetubuhi keponakannya sejak korban berusia 10 tahun dengan modus iming-iming uang dan makanan.
  • Aksi terakhir pelaku terjadi di rumah korban pada Mei 2026, hingga akhirnya ibu korban melapor ke Polsek Seputih Mataram setelah mendengar pengakuan anaknya.
  • Pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi, kini dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - BM (58) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah. Ia ditangkap diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan berulang terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mengatakan, kejahatan paman korban sudah berlangsung lama. Itu dimulai saat korban baru berusia 10 tahun atau saat kelas 3 SD.

Saat itu, pelaku merayu korban dengan janji dibelikan makanan dan diberi uang Rp 5 ribu. “Dengan modus tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku, rumah korban saat dalam keadaan sepi, hingga ke area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga,” ujar kapolsek.

1. Kronologi pencabulan dan persetubuhan

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Kapolsek mengungkapkan, awalnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. "Namun, sejak korban kelas 8 SMP sekitar 2024, pelaku mulai melakukan persetubuhan berulang kali," imbuhnya.

Diketahui, aksi bejat pelaku terakhir kali terjadi, Selasa (26/5/26) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram setelah mendengar pengakuan dari anaknya.

2. Pelaku sempat kabur

WhatsApp Image 2026-06-25 at 12.14.59 PM.jpeg
BM (58) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah. (Dok. Polres Lamteng).

Setelah menerima laporan ibu korban, Polsek Seputih Mataram langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku yang sempat kabur itu pun akhirnya berhasil diringkus oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram pada Jumat 19 Juni 2026 lalu ," ungkap Junaidi.

3. Terancam hukuman berat

Ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach)

Junadi menjelaskan, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat,” tegas kapolsek.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan telah dialami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas, hendak melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More