Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Walhi Lampung Desak Pemerintah Usut Debu Industri Cemari Warga Panjang

Bandar Lampung
Walhi Lampung Desak Pemerintah Usut Debu Industri Cemari Warga Panjang
Potret pencemaran debu industri di kawasan Panjang, Bandar Lampung. (DOK. Walhi Lampung).
  • Walhi Lampung menyoroti debu yang setiap pagi menyelimuti permukiman, jalan, dan vegetasi di Panjang, Bandar Lampung, serta masuk ke rumah warga di sekitar kawasan industri.
  • Walhi mendesak pemerintah mengukur kualitas udara dan menyelidiki seluruh sumber potensial debu, termasuk emisi, material, bongkar-muat, kendaraan berat, serta transportasi industri.
  • Walhi meminta hasil pemeriksaan dibuka ke publik, perusahaan transparan soal pengendalian debu, dan sanksi serta pemulihan diberlakukan bila ditemukan pelanggaran lingkungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti keluhan warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung yang setiap pagi menghadapi paparan debu di lingkungan permukiman.

Berdasarkan pantauan Walhi Lampung di lapangan, sejumlah permukiman, jalan, dan vegetasi di sekitar kawasan industri terlihat kotor dan tertutup debu, termasuk di sekitar aktivitas PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Debu masuk ke rumah warga, menempel pada perabot, mengotori jalan hingga pepohonan.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan kondisi tersebut dinilai tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan sepele dan sekadar diselesaikan dengan imbauan agar warga menunggu hasil pemeriksaan.

"Walhi Lampung menilai kondisi itu harus menjadi alarm serius terkait dugaan pencemaran udara di kawasan industri Panjang," ujarnya, Jumat (14/8/2026).

  1. 1. Desak pemerintah cari sumber debu

    Gerbang utama PT Semen Baturaja Tbk di Panjang, Bandar Lampung, tampak dipenuhi debu pada area sekitar perusahaan.
    Debu menghinggapi gerbang utama PT Semen Baturaja TBK di Panjang, Bandar Lampung. (Dok. Walhi Lampung).

    Irfan melanjutkan, Walhi belum memvonis perusahaan tertentu sebagai sumber pencemaran. Namun, keluhan warga dan kondisi lingkungan tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan yang harus dibuktikan melalui pengukuran ilmiah. Sehingga pemerintah harus segera mencari tahu sumber debu yang dikeluhkan warga.

    “Jangan tunggu warga sakit baru pemerintah bergerak. Ketika debu sudah masuk ke rumah-rumah warga, pertanyaan pemerintah seharusnya bukan siapa yang mengeluh, tetapi dari mana debu itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab mengendalikannya,” ucapnya.

    Menurutnya, kondisi tersebut juga mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri selama ini. Irfan menilai ketidakpastian sumber debu tidak boleh dijadikan alasan pemerintah untuk tidak bertindak.

    “Kalau pemerintah belum tahu sumbernya, maka tugas pemerintah adalah mencari tahu. Bukan membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian sambil terus menghirup debu setiap hari,” sambungnya.

  2. 2. Aktivitas industri jangan korbankan masyarakat

    Debu industri tampak menyelimuti kawasan Panjang di Bandar Lampung, menggambarkan pencemaran lingkungan di area tersebut.
    Potret pencemaran debu industri di kawasan Panjang, Bandar Lampung. (DOK. Walhi Lampung).

    Walhi memandang persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan teknis emisi industri. Pasalnya, terdapat persoalan tata kelola lingkungan dan keadilan ekologis yang harus diperhatikan. Menurut Irfan, jangan sampai aktivitas industri menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, sementara dampak berupa debu, pencemaran, gangguan kesehatan, dan penurunan kualitas lingkungan justru ditanggung masyarakat.

    “Masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi filter hidup bagi aktivitas industri. Kalau perusahaan mendapatkan hak untuk beroperasi, perusahaan juga wajib memastikan bahwa warga tidak membayar biaya ekologis dari aktivitas tersebut terhadap kesehatan dan kualitas hidup mereka,” tegasnya.

    Sejalan dengan persoalan ini, Walhi meminta pemerintah tidak hanya memeriksa emisi dari cerobong perusahaan, tetapi juga seluruh rantai aktivitas industri di kawasan Panjang yang dinilai perlu diperiksa.

    Potensi sumber debu tersebut antara lain emisi cerobong, fugitive dust dari proses produksi, penumpukan dan penyimpanan material, aktivitas bongkar muat, conveyor, sistem pemindahan material, kendaraan berat, jalan kawasan industri, hingga aktivitas transportasi.

    "WALHI Lampung mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan pengukuran kualitas udara di kawasan permukiman yang mengalami keluhan," desaknya.

  3. 3. Hasil pemeriksaan diminta dibuka ke publik

    Gerbang utama PT Semen Baturaja Tbk di Panjang, Bandar Lampung, tampak tertutup debu pada area pintu masuk.
    Debu menghinggapi gerbang utama PT Semen Baturaja TBK di Panjang, Bandar Lampung. (Dok. Walhi Lampung).

    Lebih lanjut, parameter yang diminta setidaknya meliputi PM2.5, PM10, TSP, serta parameter polutan lainnya yang relevan. Pengukuran kualitas udara juga diminta dilakukan secara representatif, transparan, dan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Nantinya, Walhi meminta pemerintah membuka hasil pengukuran kualitas udara kepada masyarakat. “Kalau hasil pengukuran menunjukkan udara memenuhi baku mutu, buka datanya. Kalau melampaui baku mutu, buka datanya. Kalau sumbernya belum diketahui, buka proses investigasinya. Publik berhak tahu,” kata Irfan.

    Selain pemerintah, Walhi turut mendesak PT Semen Baturaja dan perusahaan lain di kawasan industri Panjang untuk membuka informasi terkait hasil pemantauan kualitas udara, sistem pengendalian debu, efektivitas pengendalian emisi, pengelolaan material dan bongkar muat, hingga pengelolaan kendaraan serta jalan kawasan industri.

    "Perusahaan juga harus membuka mekanisme penerimaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat, serta data lingkungan yang berkaitan dengan keluhan warga," tambah dia.

  4. 4. Tekankan sanksi jika ditemukan pelanggaran

    Gerbang utama PT Semen Baturaja Tbk di Panjang, Bandar Lampung, tampak tertutup debu pada area depan fasilitas perusahaan.
    Debu menghinggapi gerbang utama PT Semen Baturaja TBK di Panjang, Bandar Lampung. (Dok. Walhi Lampung).

    Walhi juga menegaskan bahwa pernyataan bahwa sumber debu belum dapat dipastikan bukan menjadi akhir dari persoalan. Kondisi tersebut justru harus menjadi awal investigasi menyeluruh.

    Maka, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera melakukan pengukuran PM2.5, PM10, dan TSP di permukiman terdampak, menginvestigasi seluruh sumber potensial emisi debu, serta memeriksa sistem pengendalian pencemaran udara perusahaan.

    Hasil pengukuran, metode pengambilan sampel, lokasi pengukuran, hingga hasil laboratorium juga diminta dibuka kepada publik. Selain itu, warga terdampak dinilai harus mendapatkan akses terhadap informasi lingkungan dan pemeriksaan kesehatan.

    "Apabila ditemukan pelanggaran, Walhi meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Irfan.

  5. 5. Ingatkan hak warga atas udara bersih

    Seorang perempuan berambut panjang memegang masker sambil menikmati udara bersih di tepi laut dengan latar langit cerah.
    Ilutrasi menikmati udara bersih (freepik.com/freepik)

    Dalam kasus ini, Walhi mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurut Irfan, industrialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak masyarakat atas udara bersih.

    “Jangan balik logikanya. Bukan warga yang harus membuktikan bahwa mereka berhak menghirup udara bersih. Industrilah yang harus membuktikan bahwa operasionalnya tidak mencemari lingkungan dan pemerintah harus memastikan pembuktiannya dilakukan secara independen dan transparan,” tegas Irfan.

    Walhi Lampung menyatakan akan terus memantau kondisi lingkungan di kawasan Panjang, mengawal keluhan warga, mendorong keterbukaan data, serta menempuh mekanisme advokasi dan hukum. "Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak masyarakat dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup," imbuh Irfan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More