Motif Pria Bunuh Security Kebun Sawit di Way Kanan, Dituduh Mencuri

- Security PT AKG Sungsang, EF (41), ditemukan tewas dengan luka senjata tajam di perkebunan sawit Way Kanan setelah diduga cekcok dengan AW (43) saat patroli.
- Polisi menduga AW tersinggung karena dituduh mencuri brondolan sawit, meski ia mengaku sedang mencari anaknya; perselisihan diduga berujung penyerangan.
- AW menyerahkan diri kurang dari 12 jam setelah korban ditemukan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, masih mendalami kasus, dan menerapkan pasal terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat.
Way Kanan, IDN Times - Polisi mengungkap motif kasus dugaan pembunuhan terhadap petugas keamanan atau security PT AKG Sungsang, Kabupaten Way Kanan. Korban EF (41) tewas setelah terlibat cekcok dengan terduga pelaku berinisial AW (43) di area perkebunan kelapa sawit perusahaan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa tersinggung. AW disebut emosi setelah dituduh korban hendak mencuri buah kelapa sawit berupa brondolan.
"Diduga pelaku tersinggung karena dituduh oleh korban hendak mencuri brondolan. Padahal, pelaku mengaku sedang mencari anaknya yang belum pulang," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Jumat (14/8/2026).
1. Berawal dari cekcok saat korban patroli

Konferensi pers kasus pembunuhan security perkebunan sawit milik PT AKG Sungsang di Kabupaten Way Kanan. (Dok.Polres Way Kanan). Dari hasil penyelidikan, Rama menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Blok 12 areal perkebunan PT AKG Sungsang, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kamis (13/8/2026). Saat itu, korban bekerja sebagai security perusahaan sedang menjalankan patroli rutin seorang diri menggunakan sepeda motor di kawasan perkebunan.
"Korban terakhir terlihat sekitar pukul 16.00 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan EF dalam kondisi sudah tidak bernyawa di Blok 12," ungkap Ramadhona.
Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka diduga akibat senjata tajam. Sementara sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Berdasarkan penyelidikan awal, korban dan AW diduga sempat terlibat percekcokan. Perselisihan kemudian berlanjut menjadi aksi saling dorong hingga terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam," lanjut dia.
2. Pelaku serahkan diri diantar keluarga

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach) Pascamenerima laporan penemuan korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian kegiatan penyelidikan. Termasuk, melakukan upaya penggalangan terhadap pihak-pihak diduga terlibat.
Hasilnya, AW akhirnya menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarganya ke Satreskrim Polres Way Kanan, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penyerahan diri tersebut terjadi kurang dari 12 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia.
"Saat ini AW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Way Kanan, untuk mendalami rangkaian kejadian hingga korban meninggal dunia," ucap Rama.
3. Sita barang bukti golok

Konferensi pers kasus pembunuhan security perkebunan sawit milik PT AKG Sungsang di Kabupaten Way Kanan. (Dok.Polres Way Kanan). Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi sebilah pisau garpu atau golok berukuran sekitar 27 sentimeter, jaket korban, hingga sepatu putih sebelah kanan.
Sementara pakaian korban masih dalam proses autopsi di RS Bhayangkara Bandar Lampung. Kemudian senjata tajam jenis golok diduga digunakan pelaku masih dalam pencarian.
"Jenazah EF sebelumnya dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis. Setelah itu, jasad korban diserahkan kepada keluarga sebelum dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi," kata Rama.
4. Dalami peran hingga penyebab kematian korban

Konferensi pers kasus pembunuhan security perkebunan sawit milik PT AKG Sungsang di Kabupaten Way Kanan. (Dok.Polres Way Kanan). AW terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) serta Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan peran dan rangkaian tindakan yang dilakukan terduga pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri," imbuh kapolres.



















