Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tersangka Kasus Korupsi, Welly Adiwantra Masih Jabat Sekda Lamteng

Tersangka Kasus Korupsi, Welly Adiwantra Masih Jabat Sekda Lamteng
Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. (Instagram/@pemkab_lamteng).
Intinya Sih
  • Welly Adiwantra masih menjabat Sekda Lampung Tengah karena Pemkab belum menerima dokumen resmi terkait status hukumnya dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
  • Plt Bupati I Komang Koheri menegaskan belum ada surat penetapan tersangka atau penahanan diterima, sehingga belum ada keputusan soal penunjukan Pelaksana Harian Sekda.
  • Welly ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri menegaskan status Welly Adiwantra hingga kini masih menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah.

Komang mengatakan, pemerintah daerah berpedoman pada aturan berlaku dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan menjunjung azas praduga tak bersalah.

"Kita serahkan karena di pemerintahan ini ada peraturan dan juga azas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu kita menunggu, karena sampai saat ini surat penetapan itu belum sampai kepada kami. Jadi kita akan menunggu juga apa yang terjadi nanti, baik dari Mendagri ataupun dari pemerintah provinsi," ujarnya, Selasa (23/6/2026).

1. Tegaskan Welly masih berstatus Sekda

IMG_20260624_123016.jpg
Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. (Instagram/@pemkab_lamteng).

Komang menegaskan, status Welly Adiwantra sebagai Sekda Lampung Tengah masih melekat lantaran belum ada dokumen resmi diterima pemerintah daerah terkait perkara hukum menjeratnya tersebut.

Selain itu, ia menambahkan, setiap keputusan maupun ketetapan dalam pemerintahan sejatinya memang harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Dalam artian dalam pemerintahan itu kan bukan hanya seorang, ada mekanismenya. Kita akan menunggu sampai surat resminya sampai. Dan juga ada aturan manajemen ASN," katanya.

2. Pemkab Lampung Tengah belum terima surat penetapan tersangka

IMG-20260623-WA0040.jpg
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri. (IDN Times/Istimewa).

Ihwal surat dimaksud berupa surat penetapan tersangka atau surat penahanan, Komang kembali menegaskan, surat penetapan tersangka hingga kini belum diterima Pemkab Lampung Tengah. "Ya, surat penetapan tersangka belum sampai," tegasnya.

Terkait kemungkinan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lampung Tengah, Komang menyebut hingga saat ini belum ada keputusan mengenai hal tersebut. "Belum," jawabnya singkat.

3. Kasus korupsi rekrutmen honorer Pemkot Metro

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Dalam perkara ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Kasus tersebut berkaitan dugaan perekrutan ratusan tenaga honorer diduga tidak sesuai ketentuan dan sebagian bersifat fiktif. Penyimpangan dalam kasus ini diperkirakan berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More