Pencurian Mobil di Bandar Lampung Digagas Perempuan, Ajak Tiga Rekan

- Polresta Bandar Lampung menangkap SN, HG, AS, dan FA pada 6 Agustus 2026 setelah mengembangkan laporan pencurian Toyota Avanza milik korban.
- SN diduga mengambil kunci mobil saat korban pergi, menyimpannya sekitar sebulan, lalu mengajak HG dan AS membawa kabur kendaraan tersebut.
- Polisi menyita Toyota Avanza silver dan BPKB, menjerat tersangka dengan pasal berbeda, serta masih mendalami peran masing-masing melalui pemeriksaan dan olah TKP.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Avanza di Bandar Lampung, Lampung. Empat orang ditangkap setelah polisi mengembangkan laporan kehilangan kendaraan milik korban.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, Keempat tersangka yang ditangkap yakni SN, HG, AS, dan FA pada 6 Agutus 2026 lalu. "Para tersangka ditangkap Unit IV Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama URC Polresta Bandar Lampung," jelasnya, Kamis (13/8/2026).
1. Kronologi pencurian

Ilustrasi pencurian mobil (TheDigitalWay/Pixabay) Gigih menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban A kehilangan kunci mobil miliknya. Kunci tersebut diduga diambil oleh SN saat korban sedang pergi bersama pasangannya.
Menurut Gigih, SN diduga menyimpan kunci tersebut hingga sekitar satu bulan kemudian mobil korban hilang.
"SN diduga menyimpan kunci tersebut. Setelah itu, dia mengajak HG dan AS untuk mengambil kendaraan korban," ujar Gigih.
Menggunakan kunci yang telah dikuasai SN, mobil korban kemudian dibawa pergi.
2. Barang bukti diamankan

Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula) Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat orang yang diduga terlibat.
Keempat tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza warna silver dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Toyota Avanza Veloz.
"Ketiga tersangka, yakni SN, HG, dan AS, dijerat Pasal 477 KUHPidana. Sedangkan FA dijerat Pasal 591 KUHPidana," jelas Gigih.
3. Polisi dalami peran masing-masing tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Gigih menjelaskan, saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.
Gigih menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh keterlibatan masing-masing tersangka dalam pencurian kendaraan tersebut.


















