Bandar Lampung, IDN Times - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung kini tidak harus selalu datang ke kantor Samsat induk. Masyarakat dapat memilih sejumlah kanal pelayanan, mulai dari Samsat keliling, Samsat mall, drive thru, hingga layanan pembayaran secara elektronik.
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Lampung, Bisa Online hingga Drive Thru

- Bapenda Lampung menyediakan pembayaran PKB melalui Samsat induk, keliling, mall, drive thru, serta elektronik e-SALAM di aplikasi Lampung-In.
- Pajak tahunan memerlukan KTP dan STNK asli; pembayaran wakil membutuhkan surat kuasa. Perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat juga wajib cek fisik serta BPKB.
- Samsat Drive Thru melayani pajak tahunan dengan keterlambatan maksimal 11 bulan, sedangkan kendaraan menunggak diarahkan ke Samsat induk atau pembantu.
Bapenda Provinsi Lampung menyediakan berbagai pilihan layanan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran PKB tahunan maupun pengurusan administrasi kendaraan lainnya.
Bagi pemilik kendaraan, pembayaran pajak sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo. Berikut panduan lengkap cara membayar PKB di Provinsi Lampung sebagaimana informasi dirangkum IDN Times pada akun instagram @bapenda_lampung.
1. Kebutuhan dokumen

ilustrasi KTP Indonesia (vecteezy.com/Wayan Sudaharta) Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan dapat mengecek informasi pajak melalui layanan informasi pajak kendaraan milik Bapenda Lampung.
Data yang dibutuhkan antara lain nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Pengecekan ini membantu wajib pajak mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan sekaligus memastikan data kendaraan yang terdaftar.
Untuk pengesahan tahunan dan pembayaran PKB, dokumen yang perlu disiapkan pada dasarnya meliputi:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan;
- Untuk kendaraan milik perusahaan atau instansi, dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor membutuhkan proses cek fisik kendaraan. Dokumen yang disiapkan antara lain KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta surat kuasa apabila diwakilkan.
Ketentuan administrasi registrasi kendaraan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
2. Lokasi pembayaran PKB terekat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 digelar Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui sejumlah layanan Samsat di Lampung.
Samsat Induk
Samsat induk melayani berbagai jenis registrasi dan identifikasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak tahun berjalan maupun kendaraan yang memiliki tunggakan.
Samsat induk tersedia antara lain di Bandar Lampung, Gunung Sugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Way Kanan, Liwa, Tanggamus, dan Mesuji.
Samsat Keliling
Bagi wajib pajak yang ingin mengurus pajak tahunan tanpa datang ke Samsat induk, tersedia Samsat Keliling. Layanan ini melayani pengesahan tahunan dan pembayaran PKB satu tahun berjalan. Lokasinya berpindah sehingga masyarakat disarankan mengecek jadwal dan lokasi terbaru sebelum datang.
Samsat Mall
Masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan sambil beraktivitas di pusat perbelanjaan. Beberapa layanan Samsat Mall tersedia di Mall Kartini, Chandra Supermarket & Dept.Store, Mall Bumi Kedaton, Samsat Container, dan Natar.
Samsat Drive Thru
Pemilik kendaraan yang ingin proses lebih praktis dapat memanfaatkan Samsat Drive Thru. Layanan ini diperuntukkan bagi pengesahan tahunan dan pembayaran PKB satu tahun berjalan dengan maksimal keterlambatan 11 bulan. Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan, pembayaran dilakukan melalui Samsat induk atau Samsat pembantu.
Selain itu, Bapenda Lampung juga menyediakan sejumlah unit pelayanan lain seperti Samsat Pembantu, Samsat Container, Samsat Desa, dan layanan pelayanan cepat.
3. Bayar PKB secara online hingga drive thru

Tangkap layar aplikasi Lampung-In. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Tidak sempat datang ke Samsat? Pembayaran PKB di Lampung juga dapat dilakukan secara elektronik. Bapenda Lampung menyediakan layanan e-SALAM (Elektronik Samsat Lampung) melalui aplikasi Lampung-In.
Untuk menggunakan e-SALAM pada Lampung-In, kendaraan harus terdaftar dalam sistem kesamsatan Provinsi Lampung dan tidak dalam status blokir kendaraan atau blokir data kepemilikan.
Layanan e-SALAM tidak berlaku untuk pembayaran yang sekaligus membutuhkan ganti STNK lima tahunan, kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis, serta sejumlah jenis kendaraan tertentu.
Tak hanya itu, Bapenda Lampung juga menyediakan layanan Samsat Digital Drive Thru. Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK dengan proses yang lebih praktis. Informasi mengenai reservasi dan status layanan Samsat tersedia melalui kanal resmi Bapenda Lampung.
4. Ketentuan balik nama kendaraan

Ilustrasi Balik Nama Kendaraan (Pexels.com) Bagi masyarakat membeli kendaraan bekas, sebaiknya segera melakukan balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru. Dalam kebijakan pelayanan disosialisasikan Bapenda Lampung pada 2026, pembayaran pajak kendaraan di Lampung dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama dengan persyaratan tertentu.
Termasuk menggunakan KTP pemilik baru dan membuat surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. Namun, ketentuan pelayanan dapat diperbarui sehingga pemilik kendaraan sebaiknya memastikan persyaratan terbaru sebelum datang ke Samsat.
Untuk proses balik nama, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- KTP pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti jual beli atau kuitansi bermeterai
- Hasil cek fisik kendaraan
- Surat kuasa jika proses diwakilkan
Untuk informasi lokasi, persyaratan, maupun layanan terbaru, masyarakat dapat memantau kanal resmi Bapenda Provinsi Lampung. Bapenda juga menyediakan WhatsApp Center di nomor 0852-6788-4488 untuk informasi pelayanan. Demikian cara membayar PKB di Provinsi Lampung.




















