- Pertama, Pemkab Lampung Tengah dan Pemprov Lampung diminta segera menyelesaikan konflik agraria Anak Tuha secara menyeluruh, transparan, partisipatif, dan berkeadilan, bukan semata-mata melalui pendekatan keamanan.
- Kedua, Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya diminta melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT BSA. Pemeriksaan mencakup dasar penerbitan, luas dan batas penguasaan, pelaksanaan kewajiban pemegang hak, serta dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat.
- Ketiga, Polda Lampung dan seluruh jajaran kepolisian diminta memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, proporsional, transparan, dan berdasarkan pertanggungjawaban individual. Polisi juga diminta tidak melakukan intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi massal, maupun penggunaan kekuatan berlebihan.
- Keempat, TNI diminta tidak terlibat langsung dalam penanganan konflik agraria Anak Tuha, khususnya dalam tindakan penegakan hukum dan urusan sipil yang menjadi kewenangan institusi sipil.
- Kelima, Komnas HAM RI diminta melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap konflik agraria Anak Tuha, termasuk dugaan pelanggaran HAM, tindakan aparat, serta kegagalan pemerintah mencegah dan menyelesaikan konflik.
- Keenam, Kompolnas RI diminta mengawasi tindakan kepolisian dalam menangani konflik Anak Tuha guna memastikan tidak terjadi praktik represif, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran hak masyarakat.
Pembakaran PT BSA di Anak Tuha Alarm Konflik Agraria Belum Tuntas

- LBH Bandar Lampung menilai kebakaran kantor dan mess PT BSA harus dilihat dalam konteks konflik agraria Anak Tuha yang lama belum diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.
- YLBHI-LBH meminta audit status HGU PT BSA, sejarah penguasaan tanah, perizinan, batas lahan, serta klaim warga; penegakan hukum kebakaran tetap wajib objektif.
- Pemerintah daerah diminta mengutamakan penyelesaian terbuka dan partisipatif, sementara polisi diingatkan mencegah kriminalisasi massal; Komnas HAM dan Kompolnas diminta melakukan pengawasan.
Lampung Tengah, IDN Times - Kebakaran kantor dan mess PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah Rabu lalu dinilai tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan pembakaran atau gangguan keamanan.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan peristiwa tersebut harus ditempatkan dalam konteks konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung lama dan belum diselesaikan secara substantif, adil, serta berkelanjutan oleh negara.
"Pembakaran dan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif berdasarkan hukum," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
1. Minta status dan legalitas HGU PT BSA diperiksa

Peristiwa pembakaran fasilitas di PT BSA oleh massa di Anak Tuha, Lampung Tengah pada 12 Agustus 2026. (IDN Times/Istimewa). Bowo melanjutkan, penegakan hukum terhadap peristiwa kebakaran tidak boleh menghilangkan persoalan mendasar mengenai akar konflik agraria di Anak Tuha. Ia menjelaskan, PT BSA merupakan bagian dari struktur korporasi lebih besar.
Sebab, berdasarkan dokumen perusahaan tersedia, PT BSA memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Tunas Baru Lampung Tbk dan menjalankan kegiatan perkebunan di Lampung.
Oleh karena itu, konflik di Anak Tuha dinilai perlu dilihat dari relasi antara masyarakat yang bergantung pada tanah dengan korporasi memiliki sumber daya ekonomi, akses hukum, serta kapasitas kelembagaan lebih besar.
YLBHI-LBH Bandar Lampung turut meminta pemerintah membuka dan memeriksa berbagai persoalan berkaitan dengan konflik tersebut. Pemeriksaan itu meliputi sejarah penguasaan tanah, status dan legalitas hak atas tanah, proses penerbitan HGU, perizinan usaha perkebunan, dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, hingga klaim masyarakat.
"Penguasaan tanah oleh perusahaan tidak boleh dianggap sah hanya karena terdapat dokumen formal. Proses perolehannya, batas wilayah, pelaksanaan kewajiban, dan kemungkinan adanya hak masyarakat yang lebih dahulu juga harus diperiksa," jelas Prabowo.
2. Jangan jadikan kebakaran alasan represi

Peristiwa pembakaran fasilitas di PT BSA oleh massa di Anak Tuha, Lampung Tengah pada 12 Agustus 2026. (IDN Times/Istimewa). Dalam kasus ini, Bowo menilai konflik agraria tidak dapat direduksi sebagai sengketa privat antara perusahaan dan masyarakat. Pasalnya, persoalan tersebut juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya agraria berlangsung secara adil.
Sebagaimana disebutkan, sejalan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 71 dan Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mengingatkan aparat polisi, agar tidak menjadikan peristiwa kebakaran sebagai pintu masuk untuk melakukan kriminalisasi massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat Anak Tuha.
"Proses penyelidikan dan penyidikan wajib menghormati asas praduga tidak bersalah, due process of law, hak atas bantuan hukum, serta larangan tindakan sewenang-wenang," katanya.
Selain itu, Bowo juga meyakini penolakan terhadap tindakan represif tidak berarti membenarkan pembakaran. "Penegakan hukum tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap masyarakat atas konflik struktural yang gagal diselesaikan negara," sambung dia.
3. Pemerintah diminta selesaikan akar konflik

Peristiwa pembakaran fasilitas di PT BSA oleh massa di Anak Tuha, Lampung Tengah pada 12 Agustus 2026. (IDN Times/Istimewa). Terkait peristiwa tersebut, Bowo mendesak Pemkab Lampung Tengah dan Pemprov Lampung menghentikan pendekatan keamanan sebagai respons utama dalam menangani konflik Anak Tuha. Ia mendorong semua pihak segera membangun proses penyelesaian terbuka, partisipatif, dan berkeadilan.
Menurutnya, masyarakat juga harus ditempatkan sebagai pihak setara dalam proses penyelesaian, termasuk mendapatkan akses terhadap dokumen pertanahan relevan dan kesempatan menguji klaim perusahaan.
"Negara tidak boleh terus menempatkan masyarakat dalam konflik agraria sebagai sumber gangguan keamanan. Masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada tanah adalah pihak yang paling terdampak ketika konflik dibiarkan tanpa penyelesaian," sebut Bowo
Menurutnya, peristiwa kebakaran pada 12 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum pemerintah mengubah pendekatan dalam menangani konflik agraria. "Ketertiban yang dibangun melalui pengerahan aparat tanpa menyelesaikan ketidakadilan agraria bukanlah penyelesaian. Ia hanya menunda konflik berikutnya," lanjut Bowo.
4. Enam tuntutan YLBHI-LBH Bandar Lampung

Peristiwa pembakaran fasilitas di PT BSA oleh massa di Anak Tuha, Lampung Tengah pada 12 Agustus 2026. (IDN Times/Istimewa). Merujuk kondisi tersebut, YLBHI-LBH Bandar Lampung menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait.


















