Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Setahun Buron Curi Motor, Andy Lau Akhirnya Diciduk di Tanggamus

Kab. Pringsewu
Setahun Buron Curi Motor, Andy Lau Akhirnya Diciduk di Tanggamus
Pelaku AS alias Andy Lau diringkus personel Polsek Pringsewu Kota. (Dok. Polres Pringsewu).
  • AS alias Andy Lau, buronan pencurian motor selama hampir setahun, ditangkap Polsek Pringsewu Kota di Pekon Sukajadi, Pugung, Tanggamus, pada 13 Agustus 2026.
  • Polisi menyebut AS dan OTS berkeliling mencari motor sasaran; OTS mengambil motor korban yang kuncinya masih tergantung, sementara AS mengawal pelarian.
  • OTS telah lebih dulu ditangkap warga, sedangkan AS sempat kabur dan menjadi DPO; kini keduanya ditahan serta dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pringsewu, IDN Times - Pelarian AS (33), buronan kasus pencurian sepeda motor sempat viral di Kabupaten Pringsewu berakhir. Pria akrab disapa Andy Lau tersebut ditangkap setelah hampir satu tahun berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

AS merupakan warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diringkus jajaran Polsek Pringsewu Kota di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan petugas sejak kasus pencurian terjadi di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Juli 2025.

"Ya, selama hampir satu tahun pelaku masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami. Yang bersangkutan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

  1. 1. Modus berkeliling incar target motor curian

    IMG_20260815_112804.jpg
    Pelaku AS alias Andy Lau diringkus personel Polsek Pringsewu Kota. (Dok. Polres Pringsewu).

    Melalui serangkaian penyelidikan Ramon mengungkapkan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AS setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Kemudian pelaku diringkus tanpa melakukan perlawanan.

    Dari hasil penyelidikan, AS disebut tidak beraksi seorang diri. Dalam kasus tersebut, ia bersama rekannya berinisial OTS berkeliling mencari sepeda motor yang dapat dijadikan sasaran. Saat itu, keduanya menemukan sepeda motor milik korban, Nur Beti (33) terparkir dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.

    "Peran AS adalah bersama OTS mencari target kendaraan. Setelah menemukan sasaran, OTS mengambil sepeda motor korban, sedangkan AS mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan untuk berboncengan dan bertugas mengawal pelarian," jelasnya.

  2. 2. Rekannya lebih dahulu tertangkap

    Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)
    Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

    Dalam praktik kejahatannya tersebut, Ramon mengungkapkan, aksi keduanya diketahui korban hingga langsung berteriak meminta pertolongan. Alhasil, warga kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

    "OTS berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak kendaraan warga. Sementara AS berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

    Seiring penangkapan terhadap AS, maka seluruh pelaku dalam perkara tersebut kini telah ditahan. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

    "Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kapolsek.

  3. 3. Korban lega seluruh pelaku ditangkap

    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

    Korban Nur Beti mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil digagalkan dalam aksi pencurian tersebut, termasuk seluruh pelaku terlibat kini telah ditangkap polisi.

    "Saya berterima kasih dan mengapresiasi kerja polisi karena kasus ini akhirnya bisa terungkap seluruhnya. Pelaku yang sempat kabur selama hampir satu tahun akhirnya ditangkap juga," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More