Ungguli Unhas, PKN STAN Juara 3 Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026

- Tim PKN STAN meraih juara ketiga Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026 setelah mengalahkan Unhas dengan skor 247-244 dalam debat bertema gig economy bagi Gen Z.
- PKN STAN menilai gig economy menawarkan fleksibilitas, kendali waktu, dan akses pendapatan bagi Gen Z, meski perlindungan sosial pekerja perlu diperbaiki.
- Unhas menilai status mitra, algoritma platform, pendapatan tidak pasti, serta minimnya jaminan sosial dan jenjang karier membuat gig economy berpotensi mengeksploitasi pekerja.
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) menyabet juara 3 Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026. Gelar tersebut dipastikan pascamengalahkan Tim Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (14/8/2026).
Acara Liga Debat 2026 merupakan bagian dari rangkaian kemeriahan Hari Ulang Tahun ke-12 IDN Times telah diselengarakan selama tiga tahun terakhir. Tema tahun ini “Ekonomi Kreatif dan Masa Depan Gen Z”. Sementara mosi debat kali ini bertajuk "Gig Economy: Fleksibilitas atau Eksploitasi Bagi Gen Z?"
Tim PKN STAN terdiri dari Radhitiya Wicaksana, Zalfa Aura, Rizky Hidayat bertindak sebagai Tim Pro. Sementara Unhas diisi oleh Rayyan Naufal, Sahrul, Maryam Manuela Suitela betugas sebagai Tim Kontra.
1. PKN STAN: Gig economy beri pilihan bagi Gen Z

Penyelenggaraan perebutan gelar juara 3 ajang Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026. (Dok. IDN Times). Dalam argumennya, Tim PKN STAN menilai gig economy pada dasarnya memberikan fleksibilitas dan pilihan kerja bagi Gen Z. Mereka menegaskan, eksploitasi tidak otomatis menjadi sifat bawaan dari model kerja berbasis proyek tersebut.
"John Stuart Mill pernah mengatakan kebebasan yang sesungguhnya adalah kebebasan menentukan jalan kita sendiri, selama kita tidak merampas kebebasan dari orang lain. Posisi kami sederhana, yakni gig economy memberikan pilihan," ujar Radhitiya mengawali argumentasi.
Menurut tim STAN, eksploitasi baru terjadi ketika pilihan tersebut disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kepentingan. Kondisi seperti upah rendah, jam kerja panjang, hingga algoritma yang tidak transparan juga dinilai dapat ditemukan dalam pekerjaan formal.
Karena itu, tim pro meminta juri membedakan antara model kerja dan perlakuan terhadap pekerja. Gig economy disebut menjelaskan bagaimana seseorang bekerja, sedangkan eksploitasi menggambarkan bagaimana seseorang diperlakukan ketika bekerja.
Tim PKN STAN juga menyoroti karakteristik Gen Z yang dinilai memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan fleksibilitas untuk menyesuaikan pekerjaan dengan pendidikan, pengembangan diri, serta kebutuhan hidup. Mereka memberikan contoh mahasiswa bekerja sebagai desainer lepas atau pengemudi ojek online di sela kegiatan kuliah.
Menurutnya, kemampuan menentukan kapan bekerja dan berapa banyak pekerjaan yang diambil merupakan bentuk kendali yang ditawarkan gig economy."Fleksibilitas bukan sekadar soal waktu, fleksibilitas adalah soal kendali nyata," tegas Radhitiya.
Tim pro kemudian membagi fleksibilitas gig economy ke dalam dua lapisan. Pertama, fleksibilitas sebagai pintu masuk pekerjaan bagi Gen Z yang tidak dapat memenuhi tuntutan pekerjaan formal.
Mereka menyebut kondisi mahasiswa, ibu dengan anak kecil, maupun penyandang disabilitas yang dinilai membutuhkan model kerja lebih fleksibel. Dengan hambatan masuk yang relatif rendah, gig economy dianggap mampu membuka akses pendapatan bagi kelompok tersebut.
Kedua, fleksibilitas dinilai tetap tersedia setelah seseorang masuk ke dalam gig economy. Pekerja dapat menyesuaikan jumlah pekerjaan, waktu bekerja, hingga memilih kapan ingin berhenti atau berpindah pekerjaan.
Maka, PKN STAN menilai perdebatan mengenai gig economy tidak seharusnya hanya membandingkan pekerjaan gig dengan pekerjaan formal yang ideal. "Jangan bandingkan pekerja gig dengan pekerjaan formal sempurna yang bergaji tinggi, aman, dan fleksibel, tetapi belum tentu tersedia bagi orang yang sama," kata Zalfa.
Bagi tim pro, pertanyaan utama dalam debat bukan apakah gig economy sempurna. Melainkan apakah model tersebut mengikis kendali Gen Z atau justru memberikan pilihan kerja yang sebelumnya tidak tersedia.
2. Unhas: Gig economy berpotensi menjadi ladang eksploitasi

ilustrasi ojol (unsplash.com/Sam Szuchan) Berbeda dengan PKN STAN, Tim Unhas menilai gig economy justru berpotensi menjadi bentuk eksploitasi terhadap Gen Z. Tim kontra mendefinisikan eksploitasi sebagai kondisi ketika pekerja hanya diberikan status sebagai "mitra", tetapi tidak memperoleh keamanan kerja dan finansial yang memadai.
Menurut Unhas, fleksibilitas tidak cukup jika pekerja kehilangan perlindungan dasar, kepastian pendapatan, serta jaminan atas keberlanjutan karier. "Gen Z hanya menjadi mitra yang bebas, namun tidak menerima keamanan kerja dan finansial, dapat dirugikan oleh perusahaan kapan saja, dan tidak memiliki kepastian dalam kariernya," ucap Rayyan.
Unhas kemudian menyoroti cara perusahaan gig economy beroperasi. Platform digital seperti perusahaan transportasi online dan marketplace jasa dinilai menempatkan diri sebagai perantara antara penyedia dan pengguna jasa. Posisi tersebut membuat perusahaan tidak sepenuhnya menanggung kewajiban yang biasanya melekat pada hubungan kerja formal.
Menurut tim kontra, kondisi itu berpotensi membuat perlindungan pekerja menjadi beban yang dihindari perusahaan karena dapat meningkatkan biaya operasional. Mereka mencontohkan kewajiban pembayaran jaminan sosial, cuti berbayar, hingga dana pensiun yang dinilai dapat mengurangi margin keuntungan perusahaan.
Selain itu, persaingan antarplatform juga disebut dapat mendorong perusahaan mempertahankan harga layanan dengan menekan biaya dari sisi pekerja. Akibatnya, Unhas menilai pekerja gig menghadapi ketidakpastian pendapatan karena tidak memiliki jaminan upah minimum.
Perubahan algoritma, kebijakan platform, hingga kondisi eksternal seperti kemacetan dan cuaca juga dapat memengaruhi pendapatan harian.
Risiko tersebut dinilai semakin besar karena pekerja harus menanggung biaya operasional sendiri, mulai dari bahan bakar hingga perawatan kendaraan. Unhas juga menyoroti risiko kecelakaan kerja.
Menurut mereka, pekerja gig yang mengalami kecelakaan, sakit, maupun kondisi lain yang menghambat pekerjaan dapat menghadapi beban finansial tanpa perlindungan yang setara dengan pekerja formal. "Panelis, akses kerja yang mudah tidak pernah sepadan dengan kerugian yang dihadapi oleh pekerjanya," kata Sahrul.
Tak hanya persoalan pendapatan dan perlindungan sosial, tim kontra juga menilai gig economy dapat menghambat pengembangan karier Gen Z. Status sebagai mitra membuat perusahaan dinilai tidak memiliki kewajiban yang kuat untuk menyediakan pelatihan, peningkatan keterampilan, maupun jenjang karier bagi pekerja.
3. Panelis dalami soal fleksibilitas gig economy

Penyelenggaraan perebutan gelar juara 3 ajang Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026. (Dok. IDN Times). Bukan hanya bertukar pandangan dan pendapat dari argumentasi masing-masing, Tim Pro maupun Tim Kontra turut menjawab pertanyaan dari para panelis terdiri dari Guru Besar Administrasi Bisnis pada Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Unika Atma Jaya Jakarta, Prof Rosdiana Sijabat, Ahmad Khairudin (Co-Founder Koktif Hysteria sekaligus Ketua Komite Ekraf Jawa Tengah), dan Agung Putu Iskandar (Founder Agna Komunika Surabaya).
Perdebatan antara Tim PKN STAN dan Unhas berlanjut dalam sesi tanya jawab bersama panelis. Salah satu pertanyaan datang dari Ahmad Khairudin, Co-Founder Koktif Hysteria sekaligus Ketua Komite Ekraf Jawa Tengah, yang mempertanyakan apakah fleksibilitas dalam gig economy benar-benar memberikan kebebasan bagi Gen Z atau justru memindahkan risiko perusahaan kepada pekerja.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Tim Unhas melalui Sahrul menilai fleksibilitas ditawarkan gig economy justru dapat menjadi “ilusi kebebasan”. Menurutnya, pekerja memang memiliki pilihan untuk menerima, menolak order, maupun mengambil waktu libur. Namun, keputusan tersebut dinilai tetap memiliki konsekuensi karena kinerja pekerja dapat dipengaruhi oleh sistem algoritma platform.
“Kalau Gen Z menggunakan kebebasannya untuk libur atau menolak order atau proyek murah, algoritma platform tetap akan langsung menurunkan nilai kinerja mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut Sahrul menilai, kondisi tersebut membuat pekerja pada akhirnya terdorong untuk selalu tersedia agar pendapatan tetap terjaga. Persaingan antarpengemudi atau pekerja gig yang tinggi juga disebut membuat kebebasan menentukan waktu kerja tidak sepenuhnya dapat digunakan tanpa konsekuensi.
Unhas juga menyoroti dampak tuntutan ketersediaan kerja secara konstan terhadap pekerja. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat memunculkan tekanan mental, terlebih ketika perlindungan hukum terkait tarif, jaminan sosial, dan hak pekerja gig dinilai belum memadai.
Sementara itu, Tim PKN STAN melalui Zalfa Aura membantah anggapan pemindahan risiko otomatis dapat disebut sebagai eksploitasi. Ia menegaskan pekerjaan formal sekalipun tetap memiliki risiko kecelakaan, kesehatan, maupun kehilangan pendapatan.
“Aman tidak berarti tanpa risiko. Pekerjaan formal pun memiliki risiko kecelakaan, kesehatan, dan kehilangan pendapatan,” kata Zalfa.
Menurut Zalfa, pembeda utama gig economy bukan ada atau tidaknya risiko, melainkan seberapa besar kendali pekerja dalam mengelola risiko tersebut. Dalam gig economy, pekerja dinilai memiliki keleluasaan untuk menentukan kapan bekerja, berapa lama bekerja, serta pekerjaan yang ingin diambil.
Ketika risiko maupun imbalan suatu pekerjaan dinilai tidak lagi sepadan, pekerja disebut memiliki pilihan untuk menolak order, mengurangi beban kerja, atau berhenti. Tim PKN STAN juga mengutip data International Labour Organization (ILO) yang disebut menunjukkan adanya peningkatan total pendapatan pengemudi GrabBike di Indonesia sebesar 87 persen dibandingkan pekerjaan sebelumnya.
Data tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa gig economy tidak semata-mata memindahkan risiko, tetapi juga dapat menciptakan peluang ekonomi bagi pekerja.
“Pemindahan risiko tidak otomatis sama dengan eksploitasi. Justru yang perlu dilakukan adalah memastikan pekerja memperoleh perlindungan sosial yang memadai tanpa menghilangkan fleksibilitas yang mereka dapatkan,” ujar Zalfa.
Menjawab pertanyaan lanjutan Khairudin mengenai apakah Gen Z juga bebas mendapatkan pekerjaan ketika mereka ingin bekerja, Rizky Hidayat dari PKN STAN mengakui ketersediaan pekerjaan dalam gig economy tetap dipengaruhi oleh permintaan pasar.
Namun, ia menegaskan fleksibilitas tidak berarti pekerjaan harus selalu tersedia setiap saat. Menurutnya, fleksibilitas berarti pekerja memiliki kendali ketika pekerjaan tersedia, termasuk menentukan apakah akan menerima, menolak, menambah, atau mengurangi pekerjaan.
“Fleksibilitas berarti ketika pekerjaan tersedia, pekerja memiliki kendali: apakah mau menerima, menolak, menambah, atau mengurangi pekerjaan,” kata Rizky.
Kemudian ia membandingkan kondisi tersebut dengan pekerjaan formal yang umumnya memiliki jam kerja dan jadwal yang lebih terikat. Dalam gig economy, pekerja dinilai dapat menyesuaikan jumlah pekerjaan dengan kebutuhan lain, seperti kuliah, ujian, pelatihan, maupun aktivitas pribadi.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan garis utama perdebatan kedua tim. PKN STAN menilai fleksibilitas dan kendali pekerja merupakan keunggulan utama gig economy bagi Gen Z, sementara Unhas menilai kebebasan tersebut dapat menjadi semu ketika pekerja tetap berada di bawah tekanan algoritma, ketidakpastian pendapatan, dan minimnya perlindungan kerja.
4. Panelis soroti gig economy sebagai kompromi di tengah kesenjangan lapangan kerja

Penyelenggaraan perebutan gelar juara 3 ajang Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026. (Dok. IDN Times). Masih dalam sesi tanya jawab, panelis Agung Putu Iskandar mengajak kedua tim melihat gig economy dari situasi ekonomi dan ketenagakerjaan yang melatarbelakangi kemunculannya. Menurutnya, gig economy tidak hadir dalam ruang kosong, melainkan menjadi alternatif di tengah pertumbuhan angkatan kerja yang tidak sepenuhnya diimbangi ketersediaan lapangan pekerjaan formal.
Agung menilai, kondisi tersebut membuat perusahaan harus mencari skema kerja yang lebih efisien untuk menekan biaya operasional. Setelah sebelumnya berkembang skema outsourcing dan freelance, gig economy kemudian menjadi salah satu bentuk baru hubungan antara perusahaan dan pekerja.
Ia pun mempertanyakan apakah gig economy dapat dipandang sebagai sebuah kompromi di tengah kondisi ekonomi yang belum ideal. Di satu sisi, perusahaan memperoleh efisiensi biaya, sementara di sisi lain masyarakat memperoleh alternatif untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan.
Menanggapi hal tersebut, Tim Unhas tetap berpandangan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan praktik yang mereka nilai sebagai eksploitasi. Mereka menyoroti persoalan upah rendah, minimnya perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja, serta ketidakpastian yang dihadapi pekerja gig.
Menurut Unhas, pemerintah justru perlu didorong untuk memperluas lapangan kerja formal, meningkatkan kemampuan atau upskilling Gen Z, serta menyediakan program yang memungkinkan tenaga kerja masuk ke sektor formal. Mereka khawatir gig economy justru menjadi jalan keluar sementara yang membuat pemerintah memiliki insentif lebih kecil untuk menyelesaikan persoalan pengangguran secara struktural.
“Pemerintah lebih kecil insentifnya untuk menyediakan sektor formal ketika mereka tahu pengangguran sudah di-cover oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Tim Unhas.
Tim kontra juga menilai pekerjaan formal tetap menjadi pilihan yang lebih baik dalam menyerap tenaga kerja karena memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak dasar pekerja yang lebih kuat. Menurut mereka, penguatan sektor formal harus menjadi bagian dari solusi atas persoalan tenaga kerja yang belum terserap.
Sementara itu, Tim PKN STAN menegaskan sejak awal tidak pernah menganggap gig economy sebagai solusi yang sempurna maupun sebagai win-win solution. Mereka justru sepakat bahwa model tersebut muncul karena kondisi pasar kerja yang belum ideal.
Namun, menurut PKN STAN, persoalan utamanya adalah apakah gig economy mampu memberikan pilihan pekerjaan yang sebelumnya tidak tersedia bagi masyarakat. “Gig economy itu bukan solusi sempurna atas sempitnya lapangan kerja, ia adalah alternatif nyata ketika pilihan lain belum tersedia,” kata Tim PKN STAN.
Mereka menjelaskan, gig economy memungkinkan kebutuhan pekerjaan dalam skala kecil, seperti satu perjalanan, satu desain, atau satu proyek, bertemu dengan tenaga kerja yang tersedia tanpa harus menciptakan hubungan kerja permanen. PKN STAN juga mengakui terdapat trade-off antara fleksibilitas dan risiko dalam gig economy.
Karena itu, menurut mereka, yang perlu dilakukan bukan menghilangkan model tersebut, melainkan memperbaiki perlindungan bagi para pekerjanya.
“Ketidaksempurnaan tidak membuat pilihan itu kehilangan nilainya. Tugas kita adalah memperbaiki perlindungannya, bukan menghilangkan opsi dari gig economy itu sendiri,” kata Tim PKN STAN.
Selain menjadi alternatif memperoleh pendapatan, PKN STAN menilai gig economy memiliki hambatan masuk (barrier to entry) dan biaya masuk (cost to entry) yang relatif lebih rendah dibandingkan pekerjaan formal. Kondisi tersebut dinilai memberikan kesempatan bagi Gen Z untuk mencoba pekerjaan maupun berpindah profesi dengan risiko biaya yang lebih kecil.
Pascamelalui empat sesi perdebatan, panelis akhirnya menegaskan Tim PKN STAN meraih skor akhir 247. Sementara Tim Unhas mendapatkan skor 244. Alhasil, Radhitiya Wicaksana dkk sukses merebut tempat ketiga Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026.




















