Pemuda di Pesisir Barat Diduga Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos

- Seorang pemuda berinisial IS (23) asal Pesisir Barat ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pelajar perempuan berusia 17 tahun di kamar kos temannya.
- Peristiwa terjadi setelah pelaku mengajak korban bermain dan berfoto, lalu mengancam meninggalkannya sendirian hingga memaksa korban di kamar kos; keluarga korban melapor ke polisi.
- Pelaku dijerat pasal kekerasan seksual sesuai KUHP baru, sementara pihak kepolisian dan Kementerian PPPA mengimbau masyarakat serta korban untuk segera melapor melalui layanan resmi seperti SAPA 129.
Pesisir Barat, IDN Times - IS (23), warga Pekon (Desa) Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat. Laki-laki itu ditangkap diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NE (17).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Unit IV PPA dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat di kediamannya tanpa perlawanan.
"Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Rabu (24/6/2026).
1. Bermula ajakan bermain dan berfoto

Yuni menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi, Minggu (17/5/2026) siang. Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban pergi bermain dan berfoto di kawasan Pekon Rawas.
Setelah berfoto, pelaku kemudian membawa korban ke rumah kos milik rekannya di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan. Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun pelaku mengancam akan meninggalkannya sendirian di jalan. Karena merasa takut, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Di dalam kamar kos sedang sepi itulah, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kembali melancarkan ancaman yang sama.
2. Korban diancam

Yuni mengungkapkan, pelaku memanfaatkan rasa takut korban dengan mengancam akan meninggalkannya sendirian di lokasi. Di bawah tekanan tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di dalam kamar kos tersebut.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumah salah satu temannya di kawasan Pasar Krui. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban diwakili oleh pelapor S akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian.
3. Imbauan ke warga

Atas perbuatannya, pelaku IS akan dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Jo Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perkosaan.
Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur, Yuni turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua baik langsung kepada petugas kepolisian atau menghubungi layanan call center 110.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak kita yang masih remaja. Jangan mudah percaya pada bujuk rayu ataupun ancaman dari orang lain. Segera lapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual," tegas kabid humas.
4. Berani lapor

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan telah dialami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas, hendak melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).



















