Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Palak Sopir Truk, 13 Preman Jalinsum Lampung Utara Dicokok Polisi

Konferensi pers penangkapan 13 preman di Jalinsum Lampung Utara oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers penangkapan 13 preman di Jalinsum Lampung Utara oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 13 tersangka aksi premanisme dan pungutan liar (Pungli) modus pemalakan sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi.

Belasan tersangka inisal IM, YZ, HJ, RH, SJ, AR, HL, FR, AD, NI, IL, JR, dan SR. Mereka ditangkap dua lokasi berbeda Rumah Makan Obara Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (JOB) di Jalimsum I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kamis (19/12/2024).

"Terhadap para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP, tindak pidana pemerasan," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Sabtu (21/12/2024).

1. Tarik paksa uang keamanan Rp60 ribu dari para sopir truk

Konferensi pers penangkapan 13 preman di Jalinsum Lampung Utara oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers penangkapan 13 preman di Jalinsum Lampung Utara oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pahala mengungkapkan, aksi premanisme para tersangka diungkap pascapihaknya mendapati informasi masyarakat, ihwal pungli dialami sejumlah sopir truk tronton pengangkut Batubara yang melintasi dua lokasi penangkapan.

Alhasil, petugas menindaklanjuti informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan tersangka di Rumah Makan Obara dan empat tersangka lainnya di Pos PT JOB.

"Dari pemeriksaan, para tersangka ini mengakui perbuatannya sering meminta bayaran uang keamanan 60 ribu rupiah kepada para sopir truk batubara ini," ungkapnya.

2. Aksi pemalakan disertai ancaman

Konferensi pers penangkapan 13 preman di Jalinsum Lampung Utara oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers penangkapan 13 preman di Jalinsum Lampung Utara oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pahala melanjutkan, para tersangka kerap kali menyertai aksi premanisme dan pungli ini dengan ancaman kepada para sopir truk, serta berdalih pungutan mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa.

"Jadi modusnya, mereka ini menjual jasa keamanan agar para sopir aman melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah," imbuhnya.

Bersamaan dengan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti di antaranya berupa uang tunai Rp820 ribu, buku catatan mobil melintasi berikut besaran bayaran, bantalan stampel, kwitansi, hingga seragam Forum Komunikasi Masyarakat 6 Desa biru dongker. "Hasil pemeriksaan, motif para tersangka faktor ekonomi," lanjut Pahala.

3. Belasan tersangka diancam 9 tahun penjara

Konferensi pers penangkapan 13 preman di Jalinsum Lampung Utara oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers penangkapan 13 preman di Jalinsum Lampung Utara oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pahala menambahkan, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 368 KUHP terkait Tindak Pidana Pemeriksaan dan bakal dijerat ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Kepolisian daerah terus mengimbau kepada masyarakat hingga korban aksi premanisme serupa, untuk segera melaporkan peristiwa ke kantor kepolisian terdekat di wilayah masing-masing.

"Kami tegaskan tidak ada tempat bagi para pelaku premanisme, kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan kejadian-kejadian semacam ini agar bisa cepat ditindaklanjuti," tegas Pahala.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pemprov Lampung Buka-bukaan Kendala Penerbangan Haji dan Umrah Langsung

16 Sep 2025, 23:01 WIBNews