Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OTT Pemerasan Ketua dan Anggota LSM, Barang Bukti Rp20 Juta!

IMG_20250922_140333.jpg
Polda Lampung melakukan OTT kasus pemerasan terhadap ketua dan anggota LSM, W dan F. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Barang bukti uang tunai Rp20 juta, 3 HP, hingga satu mobil minibus
  • Modus kirim berita deskreditkan korban hingga ancaman
  • Polisi masih dalami perkara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang ketua dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Barang bukti uang tunai Rp20 juta.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Kedua pelaku pemerasan dalam kegiatan OTT tersebut berinisial W dan F.

"Benar, kemarin kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Kemudian Tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp20 juta di dalam kendaraannya," ujar dia, Senin (22/9/2025).

1. Barang bukti uang tunai Rp20 juta, 3 HP, hingga satu mobil minibus

IMG_20250922_123010.jpg
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain uang tunai Rp20 juta, Indra mengungkapkan, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone hingga satu unit kendaraan minibus milik pelaku pemerasan W.

"Kedua pelaku dan semua barang bukan diamankan di Mapolda Lampung, saat ini masih kami lakukan pendalaman apakah ada pengembangan dari perkara ini," tegasnya.

2. Modus kirim berita deskreditkan korban hingga ancaman

IMG-20250922-WA0016.jpg
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pendalaman, Indra menjelaskan, kedua pelaku pemerasan W dan F melakukan tindak pidana pemerasan ini dengan mengirimkan berita-berita berisikan narasi mendeskreditkan atau menyudutkan pelapor menjadi korbannya

Selain itu, kedua pelaku juga menyertai perbuatannya dengan melayangkan ancaman bakal menggelar aksi demo di instansi atau tempat korban bekerja melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA).

"Ada ancaman juga kalau tidak disetujui (permintaan terlapor), maka akan ada demo. Akhirnya, dia mendapatkan keuntungan dalam pemerasan tersebut," ungkap Indra.

3. Polisi masih dalami perkara

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Indra menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung hingga kini masih terus mendalami kasus pemerasan tersebut. Termasuk mengindikasikan adanya korban lain dalam tindak pidana serupa akibat perbuatan kedua pelalu.

"Ya, harapan kami bahwa bagi siapapun pernah menjadi korban terkait dua terlapor ini, mohon tidak takut melaporkan kepada Ditreskrimum Polda Lampung," tegas Dirreskrimum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

OTT Pemerasan Ketua dan Anggota LSM, Barang Bukti Rp20 Juta!

22 Sep 2025, 14:29 WIBNews