Bandar Lampung, IDN Times - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar yang fatal dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya menerima 10 laporan dari masyarakat terkait carut-marut pelaksanaan SPMB tersebut sejak 5 Juli 2026.
"Merespons ini, Ombudsman langsung menerapkan mekanisme respons cepat, mengingat hasil seleksi telah diumumkan secara resmi pada Senin kemarin. Langkah ini diambil untuk membendung potensi kerugian yang lebih luas bagi para calon peserta didik," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
