Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ombudsman: Semua Jalur SPMB SMPN Bandar Lampung Tahun Ini Bermasalah
Ilustrasi penerimaan siswa baru, SPMB 2026 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
  • Ombudsman Lampung menemukan pelanggaran serius dalam SPMB SMPN Bandar Lampung 2026/2027, termasuk penggunaan SKTM pada jalur afirmasi yang bertentangan dengan aturan Kementerian Pendidikan.
  • Sebanyak 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi kuota minimal jalur domisili dan justru menaikkan kuota afirmasi hingga 93 persen, mengorbankan hak calon siswa lain.
  • Pelanggaran juga terjadi pada jalur prestasi dan mutasi, disertai kurangnya transparansi hasil seleksi; Ombudsman menegaskan akan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan dengan tindakan korektif wajib.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar yang fatal dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya menerima 10 laporan dari masyarakat terkait carut-marut pelaksanaan SPMB tersebut sejak 5 Juli 2026.

"Merespons ini, Ombudsman langsung menerapkan mekanisme respons cepat, mengingat hasil seleksi telah diumumkan secara resmi pada Senin kemarin. Langkah ini diambil untuk membendung potensi kerugian yang lebih luas bagi para calon peserta didik," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

1. Tabrak aturan pusat, jalur afirmasi masih pakai SKTM

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. (Dok. Ombudsman Lampung).

Nur Rakhman menyebutkan, hasil pemeriksaan Ombudsman Lampung menguak fakta terkait regulasi lokal yang menabrak aturan di atasnya. Petunjuk teknis (Juknis) SPMB digunakan oleh seluruh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung didasarkan pada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB TA 2026/2027.

Itu terbukti masih melegalkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai indikator seleksi jalur afirmasi. Padahal, regulasi tertinggi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melarang keras praktik tersebut.

Secara eksplisit tertera di Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. "Ketentuan di atasnya dengan tegas menyatakan, bahwa SKTM tidak boleh lagi dijadikan parameter atau dasar indikator dalam menyaring calon siswa pada jalur afirmasi," ucapnya.

2. Kuota domisili dipangkas habis-habisan oleh sekolah

Penerimaan siswa baru di Klungkung beberapa waktu lalu.(Dok.IDN Times/istimewa)

Pelanggaran aturan tidak berhenti pada seleksi jalur afirmasi. Ombudsman membeberkan, fakta sebanyak 40 dari 45 SMP Negeri di Kota Bandar Lampung secara terang-terangan tidak memenuhi ketentuan kuota minimal jalur domisili diwajibkan sebesar 40 persen.

Bahkan, ditemukan adanya sekolah "nakal" mendongkrak kuota jalur afirmasi hingga mencapai angka ekstrem, yakni 93 persen. Praktik manipulatif itu secara otomatis memangkas habis dan mengorbankan hak calon peserta didik lain, yang seharusnya bertarung secara sehat dan adil melalui jalur domisili.

"Sesuai regulasi, komposisi resmi kuota SPMB meliputi jalur domisili paling sedikit 40 persen, afirmasi paling sedikit 25 persen, prestasi paling sedikit 30 persen, dan mutasi paling banyak 5 persen," rinci Nur Rakhman.

3. Jalur prestasi tidak transparan dan kuota mutasi overkapasitas

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menggelar pertemuan dengan jajaran Disdik Kota Bandar Lampung. (Dok. Ombudsman Lampung).

Nur Rakhman melanjutkan, pelanggaran terhadap komposisi kuota ini memicu efek domino pada jalur seleksi lainnya. Ombudsman Lampung menemukan, ada sekolah meloloskan siswa dari jalur mutasi melebihi ambang batas maksimal 5 persen, sebagai telah ditetapkan oleh aturan.

Selain itu, azas transparansi dalam pelayanan publik turut dinilai gugur total dalam seleksi jalur prestasi. Sebab, hasil kelulusan jalur ini sengaja tidak diumumkan secara terbuka ke publik.

"Masyarakat dipaksa memasukkan nomor pendaftaran secara mandiri hanya untuk mengetahui status kelulusan, sehingga menutup ruang bagi publik untuk mengawal akuntabilitas dan keabsahan hasil seleksi," tegasnya.

Kemudian sistem seleksi dibagi menjadi dua gelombang juga dikritik keras, lantaran memperumit proses penataan kuota. Pasalnya, penggunaan kuota pada gelombang pertama langsung menggerogoti sisa kuota jalur domisili pada gelombang kedua.

"Akibatnya, jika terjadi kesalahan juknis dari awal, evaluasi tidak bisa dilakukan parsial melainkan harus merombak total seluruh proses seleksi," lanjut dia.

4. Ombudsman layangkan tindakan korektif tegas yang wajib dipatuhi

Situasi penerimaan siswa baru anak jalanan di SKB Palembang (IDN Times/Istimewa)

Nur Rakhman menegaskan, rentetan temuan ini bukan lagi sekadar persoalan salah ketik atau kelalaian administrasi di tingkat sekolah. Temuan itu dinilai cacat kebijakan sistemis merenggut hak dasar masyarakat, untuk mendapatkan layanan pendidikan yang adil.

"Temuan kami menunjukkan ada ketidaksesuaian antara petunjuk teknis lokal dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketika regulasi di tingkat pelaksanaan tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan sesuai ketentuan," terangnya.

Mirisnya, Ombudsman Lampung disebut sudah mengendus gelagat pelanggaran ini dan sempat memberikan saran perbaikan secara langsung kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung sebelum hasil seleksi resmi diumumkan. Namun, masukan tersebut diabaikan dan Disdik tetap bersikukuh mengumumkan hasil seleksi menggunakan mekanisme cacat hukum tersebut.

"Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan. Ombudsman menginstruksikan dengan keras, agar seluruh penyelenggara pelayanan publik tunduk pada hukum," imbuh Nur Rakhman.

Curated For You

Editorial Team

Related Article