Niat Beri Tebengan, Pengendara Malah Ditodong Sajam dan HP Dicuri

- Seorang warga Tulang Bawang bernama Rexy Ahdan Nur’aidin menjadi korban penodongan senjata tajam setelah memberi tumpangan kepada pria tak dikenal di Jalan Salak pada dini hari.
- Polisi dari Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku, HD dan J, dalam waktu beberapa hari serta mengamankan ponsel milik korban sebagai barang bukti.
- Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain di wilayah tersebut.
Tulang Bawang, IDN Times - Rexy Ahdan Nur’aidin warga Kecamatan Tulang Bawang tak menduga niat tulusnya menolong seorang pria yang meminta tumpangan justru berakhir dengan aksi penodongan senjata tajam di tengah malam yang sunyi.
Peristiwa ini terjadi, Sabtu (28/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda Beat, melintasi kawasan Jalan Salak, depan MTs Negeri 1 Menggala.
1. Kronologi

Di tengah jalan, ia dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang memelas meminta bantuan untuk diantar pulang ke daerah Senayan, Menggala Kota. Meski sempat ragu, rasa kemanusiaan korban mengalahkan firasat buruknya.
Namun, sesampainya di depan sekolah yang sepi, pelaku meminta berhenti dan tiba-tiba melancarkan aksinya. Pelaku menanyakan ponsel korban dengan dalih meminjam.
Saat korban menolak, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menempelkannya ke leher kanan korban sambil mengancam, 'Lihat ini!'. Lantaran nyawanya terancam, korban terpaksa menyerahkan ponsel Samsung Galaxy A07 miliknya, sementara pelaku langsung menghilang di kegelapan malam.
2. Tangkap dua pelaku

Tak butuh waktu lama bagi Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk mengendus keberadaan para pelaku. Dipimpin Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, polisi mengerjar pelaku hingga ke luar kabupaten.
Hanya dalam hitungan hari, tepatnya Jumat (1/5/2026), tim gabungan yang dibackup oleh Polres Lampung Timur berhasil meringkus HD (38) di kediamannya di Marga Tiga, Lampung Timur. Dari tangan H, polisi berhasil mengamankan barang bukti ponsel milik korban.
Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan. Pada Sabtu (2/5/2026) sore, tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Deddynovarianto kembali menciduk tersangka utama, J (26), di wilayah Menggala Selatan. J tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi polisi.
3. DIjerat pasal curas

Apfryyadi menjelaskan, saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara polisi masih terus mendalami apakah ada keterlibatan jaringan lain dalam aksi serupa di wilayah Tulang Bawang.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat beraktivitas di jam-jam rawan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan, apalagi yang menggunakan modus memanfaatkan kebaikan hati korbannya," katanya.

















