- Layanan Utama SAPA 129: Hubungi hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 (nasional).
- Dinas PPPA Provinsi Lampung: (0721) 709600, (0721) 489983, atau 08117911120.
- Polda Lampung: Layanan WhatsApp 24 Jam di 08124808181.
- Pemprov Lampung: Call center 0811 790 5000.
- KPAI: WhatsApp 081110027727.
Orang Tua di Tuba Tega Pukul Anak Pakai Rotan dan Leher Dirantai

- Seorang ayah angkat di Tulang Bawang ditangkap polisi setelah memukul anak asuhnya dengan rotan dan merantainya di leher karena pulang bermain tanpa izin.
- Korban ditemukan warga dalam kondisi luka memar dan trauma berat, sementara pihak kepolisian menegaskan kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang akan ditindak tegas.
- Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berat.
Tulang Bawang, IDN Times - MS, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Ia ditangkap lantaran tega melakukan kekerasan fisik luar biasa terhadap anak asuhnya inisial KS.
Aksi biadab MS notabene ayah angkat korban terjadi, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kampung setempat. Pelaku ditangkap di kediamannya satu hari pascakejadian.
1. Dipicu pulang bermain

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban pulang bermain sekitar pukul 19.30 WIB tanpa izin. Merasa kesal, pelaku tak hanya memarahi korban, tetapi juga bertindak sadis memukul menggunakan rotan ke bagian tangan kiri, punggung atas, hingga kaki korban.
"Tak cukup sampai di situ, pelaku bahkan memasang rantai besi dan menguncinya di leher anak malang tersebut sebelum mengurungnya di dalam kamar," ungkap Apfryyadi, Rabu (1/4/2026).
2. Korban trauma mendalam

Kejadian mengerikan ini akhirnya terungkap setelah korban ditemukan oleh warga dan dilaporkan oleh petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang. Akibat perbuatan orang tua angkatnya tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan mengalami trauma mendalam.
"Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua. Hukum di Indonesia sangat tegas melindungi anak dan perempuan. Tidak ada alasan apapun untuk melakukan kekerasan, apalagi sampai merantai dan memukul anak sendiri. Ini bukan didikan, ini adalah kejahatan!," tegas kasatreskrim.
3. Dijerat pasal berlapis

Pelaku saat proses pemeriksaan polisi mengakui semua perbuatannya. Atas tindakan kejamnya tersebut, MS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang sangat berat," tambahnya dengan tegas.
4. Call center layanan pengaduan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung. Berikut call center pengaduan:



















