Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mulai Bergulir di MK, Ini Dalil 4 Gugatan PHPU Pilkada 2024 Lampung

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Empat dari lima perkara PHPU Pilkada Lampung menjalani sidang di MK
  • Paslon Bupati Pesawaran mendalilkan inkonstitusionalitas pencalonan paslon nomor urut 1
  • Paslon Mesuji mempersoalkan status mantan terpidana dan politik uang dalam pemilihan

Bandar Lampung, IDN Times - Empat dari lima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Lampung telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana tersebut, para penggugat merupakan masing-masing pasangan calon (Paslon) telah menyampaikan dalil gugatan pada setiap perkara.

Berikut IDN Times rangkum masing-masing dalil gugatan perkara pemilihan bupati dan wakil bupati di empat Pilkada meliputi Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji dan Tulang Bawang.

1. Nanda-Antonius dalilkan kepemilikan ijazah Aries Sandi Darma Putra

Kuasa Hukum Pemohon Nanda-Antonius, Ahmad Handoko memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Pilkada Pesawaran, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan paslon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto secara inkonstitusional.

Melalui penasihat hukumnya Ahmad Handoko, Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran meloloskan paslon nomor urut 1. Padahal Cabup Aries Sandi Darma Putra tidak memiliki ijazah SMA atau sederajatnya.

Alhasil, pemohon sangat keberatan dengan hasil perhitungan suara Pilbup Pesawaran 2024. “Pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan dan proses pencalonannya dilakukan secara inkonstitusional,” ucap Handoko saat pembacaan pokok permohonan.

Handoko menambahkan, ada kesengajaan KPU Pesawaran menggunakan kewenangannya meloloskan Aris-Supriyanto yang tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Bahkan, dalam dokumen syarat pencalonan Aries-Supriyanto disebutkan tidak terdapat lampiran ijazah SMA sederajat, dengan alasan ijazah tersebut hilang.

Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Nanda-Antonius menilai masih memiliki kewajiban atau utang kepada Pemkab Pesawaran berdasarkan BPK RI. Pasalnya, Arisandi saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran 2015 memiliki kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan cabup nomor urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara Rp386 juta.

Atas dasar hal tersebut, Pemohon melalui Handoko selain memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024, juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Arise-Supriyanto. “Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai pemenang Pilbup Pesawaran 2024,” tambahnya saat pembacaan Petitum.

2. Suprapto-Fuad Amrullah sebut Cabup terpilih Elfianah memanipulasi identitas

Kuasa Hukum Pemohon Suprapto-Fuad, Zainal Rachman memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).

Sedangkan Pilkada Mesuji, Paslon nomor urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah mempersoalkan status mantan terpidana Cabup terpilih Elfianah. Menurut Pemohon, Elfianah telah memanipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya, sebab, Elfianah mengganti nama dari Elviana binti Birta tanpa melalui penetapan pengadilan.

Pasalnya, Elfianah dengan nama Elviana binti Birta statusnya merupakan mantan terpidana. “Elviana binti Birta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Zainal Rachman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Kemudian Pemohon mengatakan, KPU Mesuji selaku Termohon diminta bersikap profesional dalam melakukan verifikasi calon untuk mendiskualifikasi pencalonan Cabup Elfianah. Sebab, tidak dibenarkan secara hukum satu orang memiliki dua nama dengan 2 KTP yang berbeda yakni, Elfianah dan Elviana binti Birta.

Selain itu, Pemohon juga mempermasalahkan pernyataan Cabup Elfianah dalam kampanyenya dengan mengatakan narasi “Di dalam haditsnya Nabi Muhammad menyatakan bagi masyarakat yang memilih paslon nomor urut 2, maka akan masuk surga bersama saya (Nabi Muhammad)". Menurut Pemohon, Elfianah melakukan pembohongan publik, mengada-ada dan melakukan tindakan penistaan agama.

Dengan demikian, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Mesuji No. 1202 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pilbup Kabupaten Mesuji sepanjang menyangkut penetapan Paslon Elfianah-Yugi Wicaksono dan Keputusan KPU Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Mesuji 2024 sepanjang perolehan suara Elfianah-Yugi Wicaksono.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah selaku pemenang Pilbup Kabupaten Mesuji dengan perolehan 37.978 suara, serta memerintahkan KPU Mesuji untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih 2024. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Mesuji, Lampung.

3. Hendriwansyah-Danial Anwar dalilkan nepotisme pengangkatan pejabat hingga pelanggaran TSM

Kuasa Hukum Pemohon Hendriwansyah-Danial Anwar, Putra memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).

Pada Pilkada Tulang Bawang, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar mendalilkan adanya nepotisme dalam pengangkatan pejabat, serta penyalahgunaan program Pemda untuk pemenangan paslon nomor urut 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

Pasalnya, sebelum mencalonkan diri, Qudrotul ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjadi Pj Bupati Tulang Bawang pada Desember 2022 tanpa usulan dari DPRD Tulang Bawang maupun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga akhirnya mundur pada Juli 2024. Kemudian Mendagri menunjuk Ferli Yuledi sebagai Pj Bupati Tulang Bawang pada Agustus 2024 serta melantik Pj Sekda Tulang Bawang Haryanto. Haryanto menjabat juga sebagai Kepala Dinas PU Tulang Bawang. Diketahui, Haryanto merupakan adik kandung dari Hankam Hasan, calon wakil bupati paslon 2.

Menurut Pemohon, kedua pejabat tersebut melakukan tindakan berpihak dengan memberikan bantuan berupa perbaikan jalan atau pembangunan di masa kampanye dan terlibat dalam mengarahkan warga untuk memilih paslon tertentu. Kondisi ini bagi Pemohon tentu menguntungkan perolehan suara paslon Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan yang kini ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilbup Tulang Bawang 2024 dengan memperoleh 94.061 suara.

Sedangkan paslon Hendriwansyah-Danial Anwar mendapatkan 51.334 suara, disusul paslon Winarti-Reynata Irawan meraih 48.476 suara. Selain Pj Bupati Tulang Bawang dan Pj Sekda Tulang Bawang, Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan ASN maupun pegawai honorer dalam rangka memenangkan paslon nomor urut 2.

Salah satunya, Pemohon menyebutkan, Kepala UPTD Wilayah V Dinas Pekerjaan Umum Tulang Bawang Riduansyah ditetapkan melanggar peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu Tulang Bawang, karena hadir pada saat paslon Qudrotul-Hankam kampanye di daerah Rengas Cendung, Menggala memberikan bantuan box culvert untuk gorong-gorong.

Tak hanya sampai di situ, Pemohon juga mendalilkan terjadi politik uang secara TSM. Salah satunya, politik uang dilakukan secara langsung oleh Qudrotul-Hankam 2 kepada Ketua PC Muslimat NU Tulang Bawang Rp50 juta. Selain itu, terdapat kejadian tertangkap tangan dua orang yang akan membagikan uang sejumlah Rp50 ribu pada H-3 menjelang pemungutan suara di Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Penawar Tama, Kecamatan Rawa Jitu. Bawaslu Tulang Bawang menyatakan tindakan tersebut pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Selain itu, Pemohon juga menyebutkan ada pembagian bantuan sosial kepada 1.421 lansia masing-masing memperoleh Rp500 ribu dan Rp1 juta untuk masing-masing 124 penyandang disabilitas lima hari menjelang pemungutan suara. Itu bentuk pengabaian larangan pembagian bantuan sosial selama proses pemilihan sebagai bentuk keberpihakan ditunjukan Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi.

Dalam petitumnya, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan KPU Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK. Pemohon juga memohon kepada MK mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang 2024, serta memerintahkan KPU Tulang Bawang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tulang Bawang tanpa paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

4. Adi Erlansyah-Hisbullah Huda persoalkan kampanye tim terpilih berlangsung di masjid

Kuasa Hukum Pemohon Adi-Hisbullah, Mona Tiara Putri memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).

Bagaimana dengan Pilkada Pringsewu? Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda mendalilkan adanya pelanggaran kampanye menggunakan sarana ibadah di masjid secara masif oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3, bemama Sujadi Sadat yang juga mantan bupati dua periode Pringsewu. Dugaan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Pringsewu, tetapi dinyatakan bukan pelanggaran dan tidak bisa ditindaklanjuti.

“Bawaslu Pringsewu mengatakan bahwa kegiatan tersebut lebih condong sebagi kegiatan tausiah, tidak mengadung unsur kampanye. Padahal dari video dengan durasi selama 56 detik tersebut, tujuan Sujadi Sadat tersebut sebagai tim kampanye adalah dalam rangka meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi misi dan program Calon Nomor Urut 3,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Mona Tiara Putri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Mona melanjutkan, dalam Pilbup Pringsewu terdapat praktik “Biro Jasa” dilakukan KPU Pringsewu selaku Termohon dalam melengkapi data-data sebagai syarat yang akan diisi dalam Silon oleh semua pasangan bakal calon bupati Pringsewu, kecuali Pemohon. Padahal menurut Pemohon, Termohon seharusnya menolak jika syarat-syarat administrasi dimaksud tidak lengkap, bukan melakukan praktik “Biro Jasa”.

Sebagai informasi, KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu sebagai berikut, paslon nomor urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani 57.422 suara, Paslon 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara, serta Paslon 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024, bertanggal 2 Desember 2024 pukul 11.10 WIB atau Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 736 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup Pringsewu 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us