Kejati Lampung Sita Aset Eks Bupati Pesawaran, Motor Harley-40 Tas Branded

- Total aset disita senilai Rp45,2 miliar termasuk 8 kendaraan, uang tunai, dan 26 SHM.
- Sanksi efek jera pelaku korupsi dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
- Harley Davidson dan 40 tas branded senilai Rp800 juta disita dari rumah Dendi Ramadhona.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang air minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pesawaran tahun anggaran 2022.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan di Kota Bandar Lampung dan Kecamatan Way Lima, Pesawaran, terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, lokasi penggeledahan itu di antaranya berlangsung di rumah dinas Bupati Pesawaran hingga rumah pribadi salah satu tersangka Dendi Ramadhona merupakan Bupati Pesawaran periode 2016-2025. "Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara atau asset recovery," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
1. Total aset disita Rp45,2 miliar

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik menyinta kendaraan roda empat dan roda dua diduga dibeli dari hasil kejahatan 8 unit meliputi 4 mobil dan 4 unit sepeda motor senilai Rp1 miliar; uang tunai berupa rupiah dan mata uang asing pecahan 100 dolar Amerika sebanyak 27 lembar, total bernilai Rp2,2 miliar.
Kemudian aset tanah dan bangunan dikuasai oleh para tersangka sebanyak 26 SHM atau setara Rp41 miliar; hingga tas branded bernilai ekonomis tinggi sejumlah 40 buah sekitar Rp800 juta.
"Total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan atau asset recovery kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp45,2 miliar," tegas Armen.
2. Sanksi efek jera pelaku korupsi

Armen menegaskan, tindakan penyitaan semacam ini dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum tegas dan profesional, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Kami akan terus berkomitmen untuk menelusuri dan menyita seluruh aset yang berasal dari kejahatan korupsi, demi mendukung upaya penyelamatan keuangan negara," ucapnya.
3. Harley Davidson dan 40 buah tas branded disita dari Dendi Ramadhona

Disinggung ihwal kepemilikan aset sitaan tersebut, Armen membeberkan, uang tunai Rp2,2 miliar dan 26 SHM atau setara Rp41 miliar disita atau dihimpun dari lima tersangka telah ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung.
Sedangkan beberapa aset kendaraan termasuk sepeda motor jenis Harley Davidson, serta 40 tas branded bernilai Rp800 juta disita dari rumah pribadi Dendi Ramadhona hingga rumah dinas Bupati Pesawaran.
"Ya, tas-tas ini kemarin kita lakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati (Pesawaran) ada sebagian, ada yang di rumah. Ya, nanti ya. Kita lihat nanti dalam proses persidangan akan kita buka secara jelas (kepemilikan aset disita dari Dendi Ramadhona)," tegas Aspidsus.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona; Zainal Fikri (Kadis PUPR Pesawaran); Syahril, Saril serta Adal (pihak swasta atau peminjam bendera perusahaan menggarap proyek).

















