Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Motif Pembunuhan Karyawan Tulang Bawang, Dendam Senggolan di Karaoke
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
  • Polisi mengungkap pembunuhan karyawan di Tulang Bawang bermotif dendam setelah pelaku dan korban bersenggolan serta cekcok di tempat karaoke malam sebelumnya.
  • Pelaku bernama Jaili (36) ditangkap usai menyerang korban di kontrakannya; hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu.
  • Jaili dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang karyawan bernama Ahmad Fajar Aries Saputra tewas akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku setelah terlibat cekcok di tempat karaoke di Tulang Bawang.
  • Who?
    Pelaku bernama Jaili (36) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang. Korban adalah Ahmad Fajar Aries Saputra (40).
  • Where?
    Peristiwa terjadi di kontrakan korban yang berlokasi di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Pengungkapan motif disampaikan polisi pada Sabtu, 14 Maret 2026.
  • Why?
    Motif pembunuhan diduga karena dendam setelah pelaku dan korban bersenggolan serta terlibat cekcok di tempat karaoke pada malam sebelum kejadian.
  • How?
    Pelaku mendatangi kontrakan korban keesokan harinya dan menyerangnya menggunakan senjata tajam jenis samurai. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Jaili marah sama orang lain namanya Ahmad karena dulu mereka senggolan di tempat nyanyi malam. Terus mereka jadi ribut. Besoknya Jaili cari rumah Ahmad dan menyerang dia sampai Ahmad meninggal. Polisi sudah tangkap Jaili, katanya dia juga pakai sabu dan sekarang dia dipenjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times - Polisi mengungkap motif dibalik pembunuhan sadis terhadap seorang karyawan di Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku diketahui menyimpan dendam setelah terlibat cekcok dengan korban di tempat hiburan malam

Pelaku utama bernama Jaili (36) kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang.

"Hasil pemeriksaan, motif pelaku ini ada dendam. Jadi korban dan pelaku sempat bersenggolan di tempat karaoke malam harinya hingga berujung cekcok," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).

1. Diawali perkara senggolan di tempat karaoke

Tersangka inisial J (35) pelaku pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang. (Dok. Polres Tuba).

Apfryyadi mengungkapkan, antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal. Namun, keduanya berselisih paham setelah sempat bersenggolan saat berada di tempat karaoke pada malam sebelum kejadian.

Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian mencari tahu keberadaan korban. Keesokan harinya, pelaku mendatangi kontrakan korban hingga terjadi peristiwa penganiayaan berat tersebut.

"Kemudian rupanya keesokan harinya, pelaku ini mendapatkan lokasi kontrakan korban hingga akhirnya didatangi dan terjadi peristiwa penganiayaan berat tersebut," ungkapnya.

2. Pelaku positif konsumsi sabu

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Kami juga melakukan pengecekan urine pelaku dan rupanya positif mengandung zat amfetamin. Yang bersangkutan mengkonsumsi sabu," tegasnya.

3. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Atas perbuatannya, Jaili kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuh Kasatreskrim.

Diketahui, Korban Ahmad Fajar Aries Saputra (40) ditemukan tewas bersimbah darah setelah diserang dua pria menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Insiden penganiayaan ini terjadi di kontrakan korban berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Akibat serangan tersebut, korban Ahmad Fajar mengalami luka tebasan parah pada bagian leher hingga nyaris putus dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Editorial Team