Modus Usir Makhluk Halus, Kang Servis HP Bandar Lampung Cabuli Anak SD

- Modus pengobatan usir makhluk halus
- Ancam korban tak menceritakan peristiwa
- Diancam bui 15 tahun
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria berprofesi tukang servis telepon genggam (HP) keliling ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung.
Pelaku berinisial FZ (37) warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung itu kini telah dimintai pertanggungjawaban dan mendekam di Rutan Mapolres Bandar Lampung.
"Polsek Tanjung Karang Barat mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku FZ," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
1. Modus pengobatan usir makhluk halus

Alfret mengungkapkan, tindak pidana pencabulan ini dialami korban berinisal MTH (13), seorang siswi kelas 6 SD di Bandar Lampung. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurutnya, kasus ini bermula saat FZ mendatangi rumah korban untuk memperbaiki HP milik ayah korban. Saat itu, pelaku berjumpa MTH dan mengaku melihat adanya makhluk halus yang mengikuti korban.
"Pelaku mengaku bisa mengobati korban dan meminta agar korban dan orang tuanya datang ke rumahnya yang berada di Sukajawa," ungkapnya.
2. Ancam korban tak menceritakan peristiwa

Selang beberapa waktu kemudian, MTH bersama ayahnya menyambangi kediaman pelaku. Waktu itu, sang ayah diminta menunggu di ruang tamu. Sementara itu, MTH diajak pelaku naik ke lantai dua rumah dengan dalih pengobatan.
Saat berada di lantai atas, pelaku menyuruh MTH duduk berhadapan dan mengangkat pakaian. FZ berdalih hendak mengusir atau mengeluarkan makhluk halus dari tubuh bocah perempuan tersebut, hingga terjadilah pencabulan terhadap korban.
"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam MTH agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," kata Alfret.
3. Diancam bui 15 tahun

Lanjut Kapolresta, dua hari setelah kejadian korban mulai merasakan sakit pada bagian payudaranya, bahkan hingga tidak masuk sekolah. Kemudian MTH akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa telah dialaminya kepada ibunya.
Atas pengakuan sang buah hati, orang tua korban langsung melayangkan laporan kepolisian ke Mapolsek Teluk Betung Barat segara ditindaklanjuti penangkapan terhadap pelaku FZ
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolresta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).


















