Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Rudapaksa Siswi SMP

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Rudapaksa Siswi SMP
Ilustrasi pemerkosaan.. (Google)
Intinya Sih
  • Remaja 17 tahun memperkosa siswi SMP di Lampung Tengah dengan berkedok latihan pencak silat.
  • Pelaku membuka pelatihan pencak silat di rumahnya dan merudapaksa salah satu peserta latihan, yang kemudian mengaku kepada bibinya.
  • Pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - Remaja usia 17 tahun memperkosa seorang siswi SMP di Lampung Tengah. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan berkedok latihan pencak silat.

Pelaku inisal AL warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pemuda ini merudapaksa salah satu peserta didik pencak silatnya.

"Iya, Polsek Terbanggi Besar membekuk pelaku rudapaksa gadis 12 tahun berkedok latihan pencak silat," ujar Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

1. Korban didapati sempat berboncengan dengan dua pria

Pelaku pemerkosaan AL. (DOK. Polres Lampung Tengah).
Pelaku pemerkosaan AL. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Yusvin menjelaskan, tersangka membuka pelatihan pencak silat di rumahnya, sementara korban salah satu peserta latihan. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap, saat korban kepergok bibinya tengah berboncengan dengan 2 sosok pria.

Kemudian korban langsung dijemput dan ditanyai oleh sang bibi. Alhasil, siswi kelas 1 SMP ini mengaku baru saja dirudapaksa oleh pelaku AL merupakan guru pencak silatnya.

"Korban kemudian diajak pulang oleh tantenya, lalu keluarga korban melapor ke polisi usai korban menceritakan tindak asusila setiba di rumahnya," ungkap kapolsek.

2. Diperkosa setelah latihan pencak silat

ilustrasi latihan pencak silat (pinterest.com)
ilustrasi latihan pencak silat (pinterest.com)

Berbekal laporan orang tua korban, Yusvin mengungkapkan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku AL tanpa perlawanan di kediamannya, Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dihadapan petugas, AL mengakui telah merudapaksa korban usai menjalankan latihan pencak silat di kediamannya. Ia berdalih, melancarkan aksi pemerkosaan ini dikarenakan tak kuasa menahan nafsu terhadap korban.

"Jadi kedok pelaku adalah latihan pencak silat, setelah selesai latihan, korban ini baru diperkosa di belakang rumah," ungkapnya.

3. Pelaku diancam penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (pixabay.com)
Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Yusvin melanjutkan, pelaku AL kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya telah memperkosa korban.

“AL dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

lustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
lustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More