Lansia 66 Tahun tapi Bujang di Tanggamus Rudapaksa Anak Tetangga

- Pria lansia 66 tahun ditangkap karena merudapaksa anak tetangga yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
- Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang saat bermain di depan rumahnya sebagai modus operandi untuk merudapaksa korban.
- Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tanggamus, IDN Times - Pria lansia 66 tahun ditangkap personel Satreskrim Polres Tanggamus lantaran merudapaksa anak tetangga rumahnya. Korban bocah masih duduk di bangku sekolah dasar.
Tersangka inisial BN (66), seorang petani warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Ia diringkus petugas saat berada di kediamannya, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Ya, kami menangkap BN, pelaku telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).
1. Terungkap setelah korban bercerita ke guru sekolah

Muhammad Jihad mengatakan, penangkapan terhadap tersangka BN ini berdasarkan laporan ayah korban SR (48), tak lain merupakan tetangga rumah tersangka di Kecamatan Sumberejo. Selasa (21/5/2024).
Dalam laporan tersebut, terkuaknya aksi bejat tersangka pasca korban bercerita tindak asusila dialaminya kepada dua orang guru di sekolah, telah disetubuhi oleh BN hingga sang guru melaporkan kepada keluarga korban.
"Korban masih duduk di bangku SD ini mengatakan peristiwa asusila dialaminya terjadi di rumah tersangka pada siang hari sekitar pertengahan Mei 2024," ungkap Kasatreskrim.
2. Iming-imingi korban uang

Berdasarkan hasil pemeriksaan pascadiamankan, Muhammad Jihad mengungkapkan, modus operandi tersangka BN merudapaksa korban dengan mengiming-imingi bocah tersebut uang saat bermain di depan rumah tersangka.
"Tersangka ini hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang," tukasnya.
3. Mendekam di Mapolres Tanggamus

Lebih lanjut Muhammad Jihad menambahkan, tersangka dan sejumlah barang bukti berkaitan tindak pidana telah diamankan di Mapolres Tanggamus, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, atas perbuatan tersangka BN disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka BN maksimal pidana selama 15 tahun kurungan penjara," tandas kasatreskrim.
4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).


















