Modus Lama Terulang, Ratusan Burung Ilegal Disita di Bakauheni

- Modus penyelundupan berulangDonni mengungkapkan, praktik penyelundupan dengan modus memanfaatkan bus antarpulau sudah acapkali digagalkan oleh petugas. Para pelaku selalu menyembunyikan burung dalam boks kecil untuk menghindari deteksi petugas.
- Asal Sumsel tujuan Jakarta TimurPetugas gabungan menemukan 16 boks dan 1 kardus berisi burung diletakkan di bagian belakang kursi penumpang. Burung-burung tersebut berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan dan rencananya akan dibawa menuju Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
- Sang sopir tak mampu memperlihatkan dok
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 467 ekor burung berbagai jenis tanpa kelengkapan dokumen diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Lampung berhasil disita tim gabungan, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus penyelundupan satwa ini melibatkan petugas Karantina Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
"Benar, kembali digagalkan upaya penyelundupan satwa liar memanfaatkan moda transportasi umum. Tim menemukan 467 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan dalam bus penumpang antarprovinsi," jelas Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).
1. Modus penyelundupan berulang

Donni mengungkapkan, praktik penyelundupan dengan modus memanfaatkan bus antarpulau semacam ini sudah acapkali digagalkan oleh petugas, termasuk lalu lintas melalui Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya, para pelaku selalu menyembunyikan burung dalam boks kecil yang diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi petugas saat pemeriksaan.
"Ini bukan pertama kalinya modus seperti ini ditemukan. Kami terus meningkatkan kewaspadaan, karena modus ini mulai kembali marak,” ungkapnya.
2. Asal Sumsel tujuan Jakarta Timur

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Donni menyampaikan, petugas gabungan menemukan 16 boks dan 1 kardus berisi burung diletakkan di bagian belakang kursi penumpang. Modus tersebut dikatakan sudah berulang kali digunakan para pelaku untuk mengelabui pemeriksaan.
Dari identifikasi burung-burung berbagai jenis itu meliputi, 8 ekor poksai mandarin, 6 ekor rambatan paruh merah, 11 ekor kecambang gadung, 1 ekor sikatan biru, 7 ekor tledekan gunung, 40 ekor tepusan kepala kelabu, 240 ekor cerucuk, 45 ekor gelatik, 15 ekor sikatan Asia, 1 ekor burung madu (konin) , 2 ekor tali pocong, 30 ekor ciblek, 1 ekor kedasi ungu, dan 60 ekor pentet.
"Seluruh satwa itu berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan dan rencananya akan dibawa menuju Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," ungkapnya.
3. Sang sopir tak mampu memperlihatkan dokumen karantina

Donni menambahkan, sopir bus tidak mampu menunjukkan dokumen resmi ketika dimintai terkait persyaratan karantina. Termasuk sertifikat kesehatan karantina sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Atas pelanggaran tersebut, Karantina Lampung melakukan penahanan terhadap satwa. Selanjutnya, seluruh burung akan diserahkan kepada BKSDA untuk diproses lebih lanjut hingga dilepasliarkan.
“Satwa yang dibawa tanpa dokumen rentan membawa penyakit. Jika diletakkan bercampur dengan barang penumpang lain, risiko penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi,” tegasnya.



















