Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka: Rekayasa Dokumen Tagihan

Konferensi pers dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terpeka oleh Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya sih...
  • Kejati Lampung membongkar modus korupsi pembangunan jalan tol Terpeka tahun 2017-2019.
  • Divisi V PT Waskita Karya Tbk dan vendor JJC terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif, merugikan negara Rp66 miliar.
  • Pekerjaan sepanjang 12 Km dengan nilai kontrak Rp1,25 triliun dilaksanakan selama 24 bulan hingga November 2019.

Bandar Lampung, IDN Times - Kejati Lampung membongkar modus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menemukan pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada pembangunan Station (STA) 100+200 sampai dengan STA 112+200 ruas jalan tol setempat.

"Pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 66 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/4/2025). 

1. Diduga libatkan Divisi 5 PT Waskita Karya dengan vendor PT JJC

Aktivitas jalan tol ruas Terpeka. (Dok.HK).

Dalam perkara korupsi ini, Armen membeberkan, Divisi V PT Waskita Karya Tbk selaku kontraktor telah mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka pada STA 100+200-STA 112+200 tahun anggaran 2017-2019.

Sumber pendanaan pembangunan jalan tol Terpeka ini berasal dari viability gap fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

"Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor: 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan jalan tol Terpeka," ungkapnya.

2. Merekayasa tagihan hingga vendor fiktif dan pinjam nama

Konferensi pers dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terpeka oleh Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Nnilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp1,25 triliun, dengan panjang jalan yang ditangani dalam pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka sepanjang 12 Km. Pekerjaan dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai dengan 8 November 2019, kemudian dilakukan serah terima (PHO) 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.

Hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka ini terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan dilakukan oleh Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya, dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan jalan tol setempat.

"Modus operandi dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif ini dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dilakukan pada pelaksanaan pembangunan jalan tol tersebut. Namun pada kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif, serta ada juga yang menggunakan vendor hanya dipinjam namanya saja," terang dia.

3. Pimpinan Divisi 5 PT Waskita Karya Karya rugikan negara Rp66 miliar

Konferensi pers penyidikan dugaan tindak pidana kegiatan pembangunan jalan tol Terpeka. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas laporan pertanggungjawaban fiktif ini, Armen menyebutkan, perbuatan tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp66 miliar.

"Dari dasar fakta-fakta tersebut, penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tegas Aspidsus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us