Modus Bus Penumpang, Puluhan Burung Ilegal Sumatra Disita di Bakauheni

- Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 63 burung ilegal yang disembunyikan dalam bus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
- Burung berasal dari Ogan Komering Ilir dan dikirim tanpa dokumen resmi seperti SATS-DN serta sertifikat veteriner, melanggar Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
- Otoritas memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni setelah kasus kedua tahun 2026 ini, guna mencegah penyelundupan satwa liar lintas pulau.
Lampung Selatan, IDN Times - Praktik penyelundupan satwa liar kembali terungkap di jalur penyeberangan Sumatra–Jawa. Tim patroli gabungan menggagalkan pengiriman puluhan burung ilegal disembunyikan di dalam bus penumpang di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Tim patroli gabungan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Jumat (24/4/2026) malam.
Petugas terdiri dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni, BKSDA Lampung, KSKP Bakauheni, serta Jaringan Satwa Indonesia menghentikan sebuah bus penumpang untuk pemeriksaan.
“Benar, Jumat malam sekitar pukul 21.42 WIB petugas menghentikan bus penumpang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari dalam kendaraan ditemukan tiga keranjang berisi burung,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
1. Satwa dibawa tanpa dokumen resmi

Dari hasil pemeriksaan, Donni mengungkapkan, petugas menemukan 55 ekor burung perkutut dan delapan ekor burung kutilang yang diduga akan dikirim ke wilayah Serang.
Berdasarkan keterangan sopir, satwa tersebut berasal dari wilayah Ogan Komering Ilir dan dikirim menggunakan identitas palsu. Saat diperiksa, pengiriman satwa tidak dilengkapi dokumen wajib seperti sertifikat veteriner, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), serta dokumen karantina.
"Tanpa kelengkapan tersebut, pengiriman dinilai melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tegasnya.
2. Modus bus penumpang masih sering digunakan

Donni menilai, modus menggunakan bus penumpang masih menjadi cara kerap dipilih pelaku penyelundup untuk menghindari pengawasan petugas. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan penyelundupan satwa liar masih marak terjadi di jalur penyeberangan antarpulau.
“Pelaku masih memanfaatkan berbagai modus untuk mengirimkan satwa secara ilegal, termasuk melalui bus penumpang. Ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.
3. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni diperketat

Seiring pengungkapan kasus tersebut, Donni memastikan, seluruh satwa yang diamankan dan disita telah ditahan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum berlaku.
Selain itu, kegiatan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat. Sebab, kawasan tersebut menjadi salah satu jalur utama lalu lintas komoditas dan satwa antarpulau.
"Kasus penyelundupan satwa menggunakan bus penumpang ini merupakan yang kedua kali terungkap sepanjang 2026. Selain melanggar hukum, praktik inj berisiko terhadap kelestarian satwa dan berpotensi menyebarkan penyakit hewan lintas daerah," tegas Kabalai.

















