Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Bisnis Pepaya, Pria Cirebon Tipu Warga Lampung Timur Rp720 Juta

Modus Bisnis Pepaya, Pria Cirebon Tipu Warga Lampung Timur Rp720 Juta
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Lampung Timur, IDN Times - Tim Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk warga Cirebon, Jawa Barat melancarkan aksi penipuan dan penggelapan modus bisnis jual beli pepaya. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka Isman (51) ditangkap petugas kepolisian atas laporan korban inisal RS (32) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

"Benar, kami telah berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan Kamis pekan kemarin. Kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Senin (13/11/2023).

1. Uang hasil penjualan pepaya disebut macet di pihak agen

Tersangka Isman, warga Cirebon melancarkan aksi penipuan terhadap korban warga Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).
Tersangka Isman, warga Cirebon melancarkan aksi penipuan terhadap korban warga Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Rizal melanjutkan, tersangka Isman melancarkan aksi penipuan dan penggelapan, dengan cara tidak membayarkan uang hasil penjualan buah pepaya korban RS kirimkan sejak 3 Agustus 2015 hingga 5 Mei 2016, atau sekitar 79 kali pengiriman kisaran Rp720 juta.

Dalam aksinya, setiap tersangka meminta kiriman buah pepaya kepada korban selalu berdalih uang penjualan masih macet alias belum dibayarkan oleh pihak agen, serta meyakinkan RS untuk terus menyuplai buah pepaya kepada dirinya.

"Tersangka minta ke korban terus mengirim pepaya, dengan nada ancaman kalau tidak uang macet di agen tidak dapat dikeluarkan, hingga agen memilih lari ke lapak lain," terang dia.

2. Korban tak pernah terima hasil penjualan pepaya

Ilustrasi buah pepaya Dok
Ilustrasi buah pepaya Dok

Lebih lanjut Rizal mengungkapkan, tersangka Isman turut meyakinkan korban bahwa dapat menjual kiriman buah pepaya di lapak pribadinya. Kendati seiring berjalannya waktu, uang dijanjikan tak kunjung diterima RS hingga akhirnya melaporkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Sampai dengan saat ini, uang tersebut tidak dikirimkan oleh tersangka Isman kepada korban RS," tegas kapolres.

3. Diancam kurungan 4 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas tindak pidana tersebut, Rizal menambahkan, korban RS total mengalami kerugian sebesar Rp720.905.000. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 lembar catatan pengiriman buah pepaya mulai 3 Agustus 2015 sampai 5 Mei 2016.

Termasuk mengamankan, barang bukti dugaan tidak pidana berupa 1 lembar surat pernyataan kedua pihak tertanggal 16 Februari 2022.

"Pasal dipersangkan, Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tandas kapolres.

Share Article
Curated For You

Viral Pemilik Warung Buang Semua Produk Israel, Ini Kata MUI Lampung

13 Nov 2023, 13:41 WIBNews
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More