Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Modus Beli Seserahan, 2 IRT Lampung Tengah Nekat Gasak Emas Rp10 Juta

Kab. Lampung Tengah
Modus Beli Seserahan, 2 IRT Lampung Tengah Nekat Gasak Emas Rp10 Juta
Ilustrasi toko perhiasan emas HK Gold Magelang (dok HK Gold)
  • Dua ibu rumah tangga di Lampung Tengah mencuri kalung emas senilai Rp10 juta
  • Mereka berpura-pura jadi pembeli, menukar kalung emas dengan tiruan saat korban lengah
  • Pelaku lain diduga terlibat, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Tengah, IDN Times - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Itu lantaran nekat mencuri perhiasan kalung emas senilai Rp10 juta.

Kedua pelaku inisial RJ (39) warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Kotabumi dan EL (23) warga Kampung Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

"Pelaku RJ dan EL ini membawa kabur dua buah kalung emas seberat 4,9 gram dan 5 gram senilai 10 juta dari toko Emas Naga Pasar di Kecamatan Kalirejo," ujar Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi saat dimintai keterangan, Senin (29/4/2024).

  1. 1. Modus pura-pura beli seserahan

    Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi. (Dok. Polsek Kalirejo)
    Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi. (Dok. Polsek Kalirejo)

    Dari hasil penyelidikan, Agus Supriyadi mengungkapkan, modus kedua pelaku melancarkan aksi pencurian berpura-pura jadi pembeli, lalu menukar dua kalung emas dengan kalung imitasi saat korban lengah.

    Mulanya, aksi pencurian berawal ketika RJ dan EL datang ke Toko Emas Naga Kalirejo sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, RJ berkata kepada korban sedang mencari kalung emas 5 gram untuk seserahan.

    "Korban memperlihatkan dua kalung emas kepada mereka, dengan berat 4,9 gram dan 5 gram. Saat kedua kalung ditangan RJ dan EL, korban gagal fokus oleh satu orang yang tiba-tiba datang menanyakan giwang 24 karat kepadanya," ungkap Kapolsek.

  2. 2. Satu pelaku komplotan masih diburu

    Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)
    Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

    Lebih lanjut Agus menambahkan, saat itu pelaku dengan cepat menukar kalung emas dengan kalung tiruan. Lalu diletakkan di atas etalase, kemudian tiba-tiba datang salah satu pelaku lainnya datang dan berpura-pura menanyakan giwang.

    "Jadi ada pelaku lain diduga bagian dari komplotan RJ dan EL, dan saat ini sedang diburu polisi," imbuhnya.

    Sadar kalungnya dicuri, pemilik toko lantas langsung menimbang ulang 2 kalung tersebut. Alhasil, berat kalung berkurang dan saat dicermati ternyata kalungnya ditukar jadi imitasi. "Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Mapolsek Kalirejo," sambung Kapolsek.

  3. 3. Kedua IRT terancam 7 tahun penjara

    Ilustrasi penjara (pixabay.com)
    Ilustrasi penjara (pixabay.com)

    Agus menambahkan, kedua pelaku telah berhasil diamankan mengamankan bersama barang bukti berupa satu kalung emas 5 gram milik korban dan dua kalung tiruan atau imitasi.

    Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut. "Dua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandas Kapolsek.

Related Articles

See More
Modus Beli Seserahan, 2 IRT Lampung Tengah Nekat Gasak Emas