Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dor! 3 Warga Lampung Tengah Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi

Bandar Lampung
Dor! 3 Warga Lampung Tengah Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi
Ungkap kasus penangkapan pelaku pembobolan minimarket oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Tiga pelaku pembobol minimarket di Lampung Selatan berhasil ditangkap oleh petugas Dirreskrimum Polda Lampung setelah melancarkan aksi pada Senin (29/4/2024).
  • Pelaku T berhenti di depan minimarket, lalu F dan Y merusak kunci gembok. Petugas yang curiga melintas langsung mengecek minimarket dan pelaku mencoba menabrak petugas.
  • Ketiganya berasal dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dengan peran masing-masing dalam aksi pembobolan. Mereka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 53 tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga pelaku pembobol minimarket berlokasi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dibekuk personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung. Ketiga harus dihadiahi timah panas petugas.

Ketiga pelaku inisal T (39), Y (39) dan F (37) melancarkan aksi pembobolan minimarket, Senin (29/4/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur awalnya diberikan tembakan peringatan. Akan tetapi, para pelaku tidak mengindahkannya hingga petugas melakukan penembakan ke arah mobil," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat memimpin konferensi pers, Kamis (2/5/2024).

  1. 1. Pelaku membuka paksa gembok minimarket

    Ungkap kasus penangkapan pelaku pembobolan minimarket oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
    Ungkap kasus penangkapan pelaku pembobolan minimarket oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Dari hasil penyelidikan, Umi mengungkapkan, peristiwa pembobolan ini bermulai saat pelaku T mengendarai satu unit mobil jenis Suzuki APV silver nopol BE 1046 DOJ berhenti di depan Toko Alfamart. Kemudian disusul kedua pelaku lainnya F dan Y turun dari dalam mobil dan merusak kunci gembok minimarket.

    Pascagembok berhasil dirusak, anggota Ditreskrimum Polda Lampung saat itu sedang melintas curiga melihat keadaan minimarket tersebut buka di jam tak wajar saat jam operasionalnya.

    "Petugas langsung mengecek Alfamart, tapi saat berada di depan Alfamart pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," ungkapnya.

  2. 2. Polisi sempat buang tembakan

    Ungkap kasus penangkapan pelaku pembobolan minimarket oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
    Ungkap kasus penangkapan pelaku pembobolan minimarket oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Umi melanjutkan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan. Tapi para pelaku tidak mengindahkannya hingga petugas melakukan penembakan ke arah mobil.

    "Setelah itu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polda Lampung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

    Dari hasil interogasi pihak kepolisian, diketahui ketiga pelaku berasal dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mempunyai peran masing-masing. "F bertugas membuka paksa gembok, Y bertugas mengawasi situasi sekitar, dan T mengawasi situasi sekitar dari dalam mobil," sambungnya.

  3. 3. Aksi pembobolan diotaki pelaku T

    Ungkap kasus penangkapan pelaku pembobolan minimarket oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
    Ungkap kasus penangkapan pelaku pembobolan minimarket oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Umi menambahkan, rencana pembobolan minimarket ini diawali oleh pelaku T mengajak Y dan F. Alhasil, ketiganya sepakat pembobolan minimarket tersebut.

    Barang bukti diamankan di antaranya dua gembok, satu unit mobil Suzuki tipe APV abu-abu metalik, dua kunci ring ukuran 24 warna silver, satu kunci ring ukuran 30 warna silver. Ketiganya dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 53 tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.

    "Ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya atau maksimal 9 tahun kurungan penjara," tandas kabid humas.

Related Articles

See More
Dor! 3 Warga Lampung Tengah Pembobol Minimarket Dibekuk