Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Baru Seminggu Kerja, ART Gasak Perhiasan Emas Majikan di Kota Metro

Baru Seminggu Kerja, ART Gasak Perhiasan Emas Majikan di Kota Metro
Sosok tersangka ES, IRT mencuri perhiasan emas milik majikan di Kota Metro. (Dok. Polsek Metro Utara).
Intinya Sih
  • Asisten rumah tangga (ART) nekat mencuri perhiasan emas milik majikan di Metro Utara, Kota Metro.
  • Korban mengalami kerugian sekitar Rp9,1 juta akibat pencurian tersebut.
  • Tersangka ES berhasil ditangkap di Cilegon, Provinsi Banten dan akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Metro, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) baru seminggu bekerja nekat menggasak perhiasan emas milik majikannya di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelaku sempat kabur melarikan diri ke Banten.

Perbuatan tersangka ES (16) merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah ini mengakibatkan korban alias majikannya menanggung kerugian sekitar Rp9,1 juta.

"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku (ES) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolsek Metro Utara, Iptu Eko Nugroho dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

1. Korban mencuri saat ditinggal sendirian di rumah

Ilustrasi rumah.  (instagram.com/ruma.noka)
Ilustrasi rumah. (instagram.com/ruma.noka)

Eko Nugroho mengungkapkan, peristiwa pencurian dialami korban inisial SPS bersama keluarganya berawal tatkala berpergian ke Kota Bandar Lampung, Minggu (21/4/2024). Waktu itu, rumah korban hanya ditinggali oleh pembantunya yakni tersangka ES.

"Pelaku ini baru seminggu bekerja. Pada saat korban kembali dari Bandar Lampung di malam harinya, pintu pagar dan rumah sudah dalam keadaan terbuka," ungkap kapolsek.

Kemudian korban mendapati duq cincin emas total berat 10 gram miliknya di dalam kamar tersimpan pada laci meja rias sudah hilang. "Saat kejadian pelaku tidak berada di rumah," tambahnya.

2. Ditangkap polisi di Cilegon, Banten

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Akibat raibnya dua cincin emas tersebut, Eko Nugroho melanjutkan, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp9,1 juta dan membuat laporan peristiwa pencurian di Polsek Metro Utara, Polres Metro.

Selang seminggu pascakejadian, Minggu (28/4/2024), petugas mendapatkan informasi dari korban bahwa tersangka ES tengah berada di Cilegon, Provinsi Banten. Kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi, personel Reskrim Polsek Metro Utara langsung berangkat ke Cilegon untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu orang perempuan yang diduga kuat tersangka pencurian perkara ini," katanya.

3. Terancam pidana 5 tahun penjara

Barang bukti aksi pencurian perhiasan emas milik majikan di Kota Metro dilakukan IRT. (Dok. Polsek Metro Utara).
Barang bukti aksi pencurian perhiasan emas milik majikan di Kota Metro dilakukan IRT. (Dok. Polsek Metro Utara).

Eko menambahkan, tersangka ES kini telah ditahan di Polsek Metro utara guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Perempuan ini juga akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

"Hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun kurungan," tegas kapolsek.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More