Baru Seminggu Kerja, ART Gasak Perhiasan Emas Majikan di Kota Metro

- Asisten rumah tangga (ART) nekat mencuri perhiasan emas milik majikan di Metro Utara, Kota Metro.
- Korban mengalami kerugian sekitar Rp9,1 juta akibat pencurian tersebut.
- Tersangka ES berhasil ditangkap di Cilegon, Provinsi Banten dan akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Metro, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) baru seminggu bekerja nekat menggasak perhiasan emas milik majikannya di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelaku sempat kabur melarikan diri ke Banten.
Perbuatan tersangka ES (16) merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah ini mengakibatkan korban alias majikannya menanggung kerugian sekitar Rp9,1 juta.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku (ES) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolsek Metro Utara, Iptu Eko Nugroho dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
1. Korban mencuri saat ditinggal sendirian di rumah

Eko Nugroho mengungkapkan, peristiwa pencurian dialami korban inisial SPS bersama keluarganya berawal tatkala berpergian ke Kota Bandar Lampung, Minggu (21/4/2024). Waktu itu, rumah korban hanya ditinggali oleh pembantunya yakni tersangka ES.
"Pelaku ini baru seminggu bekerja. Pada saat korban kembali dari Bandar Lampung di malam harinya, pintu pagar dan rumah sudah dalam keadaan terbuka," ungkap kapolsek.
Kemudian korban mendapati duq cincin emas total berat 10 gram miliknya di dalam kamar tersimpan pada laci meja rias sudah hilang. "Saat kejadian pelaku tidak berada di rumah," tambahnya.
2. Ditangkap polisi di Cilegon, Banten

Akibat raibnya dua cincin emas tersebut, Eko Nugroho melanjutkan, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp9,1 juta dan membuat laporan peristiwa pencurian di Polsek Metro Utara, Polres Metro.
Selang seminggu pascakejadian, Minggu (28/4/2024), petugas mendapatkan informasi dari korban bahwa tersangka ES tengah berada di Cilegon, Provinsi Banten. Kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, personel Reskrim Polsek Metro Utara langsung berangkat ke Cilegon untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu orang perempuan yang diduga kuat tersangka pencurian perkara ini," katanya.
3. Terancam pidana 5 tahun penjara

Eko menambahkan, tersangka ES kini telah ditahan di Polsek Metro utara guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Perempuan ini juga akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
"Hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun kurungan," tegas kapolsek.



















