15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap di Lampung, 20 Tersangka

Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM subsidi pada Oktober-November 2026, menetapkan 20 tersangka, serta menyelamatkan potensi kerugian negara Rp2,6 miliar.
Polisi menyita 27.740 liter solar, 1.153 liter Pertalite, dan 19 kendaraan. Modusnya membeli memakai barcode resmi, lalu BBM ditampung untuk dijual kembali; dugaan pengiriman ke Palembang didalami.
Hampir 9.000 barcode yang diduga dipakai berulang telah diblokir melalui koordinasi dengan Pertamina. Para tersangka terancam maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Bandar Lampung, IDN Times – Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Oktober hingga November 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,6 miliar.
Wakapolda Lampung, Brigjend Sumarto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan bersama jajaran kepolisian terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 27.740 liter Solar bersubsidi dan 1.153 liter Pertalite. Polisi juga mengamankan 19 unit kendaraan bermotor, terdiri dari truk, mobil dengan tangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai R2.605.588.624," kata Sumarto.
1. BBM subsidi diduga akan dikirim ke Palembang

Wakapolda Lampung, Brigjend Pol. Sumarto saat konfrensi pers di Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin) Dirkrimsus Polda Lampung, Heri Rusyaman mengungkapkan, salah satu modus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan dengan membeli BBM di SPBU menggunakan barcode secara resmi.
Namun, setelah mendapatkan BBM, pelaku mengeluarkannya dari tangki kendaraan untuk ditampung dan dijual kembali.
Praktik tersebut diduga dilakukan karena adanya selisih harga yang cukup besar antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi. Kondisi ini dimanfaatkan oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Polisi juga menemukan indikasi BBM bersubsidi yang dikumpulkan tersebut akan dibawa ke wilayah Sumatera Selatan, khususnya Palembang, untuk diduga dijual kepada sektor industri.
"Ini masih dalam proses pendalaman kita, termasuk kendaraan atau truk yang diduga akan membawa BBM tersebut ke Sumatera Selatan," ujar Heri.
2. Hampir 9 ribu barcode BBM diblokir

ilustrasi barcode (unsplash.com/Markus Winkler) Selain mengungkap praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi, Polda Lampung juga mendalami dugaan penyalahgunaan barcode yang digunakan secara berulang.
Menurut Sumarto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Hasil koordinasi itu, hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan berulang kali telah diblokir.
"Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan penyalahgunaan barcode tersebut dengan persoalan terganggunya pasokan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah," jelasnya.
3. Penyalahgunaan BBM subsidi ganggu pasokan masyarakat

Truk yang dipakai untuk menimbun BBM bersubsidi dari Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin) Sumarto menjelaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi salah satu faktor yang dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Menurutnya, BBM yang seharusnya digunakan masyarakat justru dimanfaatkan oknum untuk kepentingan bisnis dengan menjualnya kembali demi mendapatkan keuntungan dari selisih harga.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak tergiur melakukan praktik serupa karena dapat merugikan masyarakat luas.
"Kami mengimbau masyarakat jangan sampai memanfaatkan selisih harga untuk mencari keuntungan pribadi. BBM bersubsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditampung dan dijual kembali," tutur wakapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.



















