MK Lanjut Pembuktian Perkara PHPU Pilkada Pesawaran

- Hakim MK putuskan sidang PHPU Pilkada Pesawaran dilanjut ke agenda pembuktian bersama 5 perkara lainnya
- Setiap pihak hanya boleh ajukan maksimal 4 saksi atau ahli, dengan persyaratan dokumen terkait
- Sidang pembuktian akan berlangsung 7-17 Februari 2025, penambahan bukti hanya setelah persidangan selesai
Bandar Lampung, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan menetapkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dilanjut ke agenda sidang pembuktian.
Dalam sidang putusan dismissal di MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Perkara PHPU Pilkada Pesawaran menjadi salah satu dari enam perkara dilanjut sidang pembuktian bersama Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Mimika, Banjarbaru, dan Aceh Timur.
"Sidang pembuktian ini akan mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli, serta mempertimbangkan penambahan bukti,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
1. Sidang pembuktian maksimal hadirkan 4 saksi atau ahli

Merujuk ketentuan berlaku, Saldi mengatakan, jumlah saksi maupun ahli dapat diajukan untuk perkara di tingkat kabupaten/kota maksimal sebanyak empat orang.
Selain itu, daftar identitas saksi beserta pokok-pokok keterangan harus sudah disampaikan ke MK paling lambat sejak satu hari kerja sebelum sidang pembuktian dimulai. “Bagi pihak yang ingin mengajukan ahli, CV, surat izin, dan keterangan ahli juga harus diterima MK dalam batas waktu yang sama,” katanya.
2. Agenda sidang pembuktian 7-17 Februari 2025

Dalam sidang pembuktian nantinya, Saldi melanjutkan, Mahkamah Konstitusi akan memberitahukan jadwal agenda sidang tersebut melalui surat resmi pascarampungnya sidang putusan dismissal.
Merujuk agenda, sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Oleh karenanya, ditegaskan penambahan bukti, termasuk inzage (pemeriksaan dokumen), hanya dapat dilakukan setelah selesainya pemeriksaan persidangan.
“Tambahan-tambahan bukti tidak bisa lagi diterima setelah sidang pembuktian selesai,” kata Saldi Isra.
3. Perkara ijazah hingga kepemilikan utang paslon Cabup Arisandi

Dalam perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran, Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Nanda-Antonius menggugat paslon nomor urut 1 Aries-Supriyanto tidak sah. Itu karena, tidak memenuhi syarat administratif, khususnya ketiadaan ijazah SMA/sederajat.
Paslon nomor urut 1 menyebutkan ijazah hilang, namun hal ini dianggap sebagai pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Selain itu, gugatan turut menyoal Aries Sandi masih memiliki utang sebesar Rp386 juta dari total kewajiban Rp457 juta yang belum dilunasi sepenuhnya selama masa jabatannya sebagai Bupati Pesawaran.
Atas dasar tersebut, Nanda-Antonius mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto demi menjaga keadilan dalam proses pemilu.