Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Misteri Pria Tergorok di Kebun Kopi Lambar Terkuak, Dendan Lama Pelaku
Polisi menggelandang pelaku Muhammad Alim ke Polsek Prabumulih Timur, sebelum akhirnya diserahkan ke personel Polres Lampung Barat. (Dok. Polres Lambar).
  • Polisi Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan RA yang ditemukan tewas di kebun kopi, dengan pelaku bernama Muhammad Alim asal Prabumulih.
  • Pelaku ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polsek Prabumulih Timur usai pengejaran lintas daerah oleh Tim Tekab 308 dan Polsek Balik Bukit.
  • Pembunuhan bermotif dendam lama ini membuat pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
28 Februari 2026

Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat dan UKL Polsek Balik Bukit melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pembunuhan RA di kebun kopi Pekon Jagaraga. Polisi memperoleh identitas pelaku dan mengejar ke wilayah Prabumulih, Sumatra Selatan.

3 Maret 2026

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Rudy Prawira mengonfirmasi bahwa pelaku Muhammad Alim telah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan motif pembunuhan adalah dendam lama terhadap korban serta menyatakan pelaku dijerat pasal berlapis sesuai KUHP.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus pembunuhan terhadap RA (25) di area perkebunan kopi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, berhasil diungkap polisi dengan penangkapan pelaku yang diduga memiliki motif dendam lama.
  • Who?
    Korban bernama RA (25), sementara pelaku adalah Muhammad Alim (24), warga Desa Karang Jaya, Prabumulih Timur, Sumatra Selatan. Kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Barat dipimpin AKP Rudy Prawira.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di perkebunan kopi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Penangkapan pelaku dilakukan di Polsek Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.
  • When?
    Pembunuhan terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku menyerahkan diri dan diamankan polisi pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.55 WIB.
  • Why?
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal polisi, pelaku mengakui tindakannya dilatarbelakangi oleh dendam lama terhadap korban yang belum dijelaskan secara rinci penyebabnya.
  • How?
    Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Barat, IDN Times - Polisi mengungkap motif dibalik kasus pembunuhan RA (25), pemuda ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi leher tergorok di area perkebunan kopi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Rudy Prawira mengatakan, pelaku pembunuhan telah ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku diketahui bernama Muhammad Alim (24), warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.

"Ya, dalam interogasi awal menurut keterangan pelaku MA membenarkan, bahwa dialah yang melakukan pembunuhan terhadap korban," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

1. Pengejaran hingga wilayah Prabumulih, Sumatra Selatan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Rudy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif dilakukan Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama UKL Polsek Balik Bukit di lokasi kejadian, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, petugas gabungan memperoleh informasi identitas pelaku, serta keberadaannya yang melarikan diri ke wilayah Prabumulih. “Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengejaran ke wilayah Prabumulih, Sumatra Selatan,” ujar Rudy.

Dalam proses pengejaran, polisi mendapat informasi pelaku menyatakan menyerah dan meminta keluarganya mengantarkan dirinya ke Polsek Prabumulih Timur. Sekitar pukul 23.55 WIB, personel Polres Lampung Barat tiba di Polsek Prabumulih Timur dan langsung mengamankan pelaku.

"Ya, sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga pelaku di sana," lanjut dia

2. Berdalih motif dendam lama dengan korban

Penampakan barang bukti digunakan Muhammad Alim membunuh korban RA. (Dok. Polres Lampung Barat).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rudy mengungkapkan, Muhammad Alim mengakui telah membunuh korban yang diawali menembak senapan angin jenis gejluk dari jarak sekitar satu meter, dengan sasaran ke arah RA.

Kemudian pelaku mengayunkan sebilah senjata tajam jenis golok ke bagian tubuh belakang korban, sebelum akhirnya menggorok leher RA hingga nyaris putus di lokasi kejadian.

"Dari pemeriksaan awal, pembunuhan terhadap korban ini diakui dilatarbelakanginya karena motif dendam lama antara pelaku dengan korban," ungkap Rudy.

3. Dijerat pasal berlapis

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Atas perbuatannya tersebut, Rudy menegaskan, pelaku Muhammad Alim dipersangkakan pasal berlapis, mulai dijerat dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan.

Termasuk Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasatreskrim.

Editorial Team