Metro Siapkan Rp1 Miliar Benahi TPAS Karangrejo Pasca Sanksi Kementerian LH

- Pemerintah Kota Metro menindaklanjuti sanksi KLH/BPLH dengan membentuk Satgas Darurat dan mengalokasikan Rp1 miliar dari BTT APBD 2026 untuk pembenahan TPAS Karangrejo.
- TPAS Karangrejo tetap beroperasi, namun metode open dumping dihentikan dan diganti controlled landfill sebagai tahap menuju sanitary landfill sesuai ketentuan teknis.
- Pekerjaan fisik seperti pembangunan bak kontrol lindi, drainase, dan saluran air dilakukan oleh Dinas PUTR dengan pendampingan APIP dan ditargetkan selesai 31 Juli 2026.
Metro, IDN Times - Pemerintah Kota Metro mulai membenahi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo pasca sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Penanganan tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai pembenahan sistem pengelolaan di TPAS Karangrejo, hingga membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 1834 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif di TPAS Karangrejo. Status darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-359 Tahun 2026 dan berlaku sejak 1 Juni - 31 Desember 2026.
1. Anggaran Rp1 miliar disiapkan, warga terdampak ikut diperhatikan
Ahmad mengatakan, pemerintah mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pembenahan TPAS Karangrejo. Menurutnya, pembiayaan tersebut digunakan untuk mendukung penanganan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Lingkungan Hidup sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain pembenahan TPAS, Ahmad mengatakan pemerintah kembali menggerakkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar melalui skrining kesehatan sebelum memperoleh pelayanan menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) Kelas III.
Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga tengah menyusun formulasi dukungan sosial, termasuk mempertimbangkan pemberian kompensasi prioritas bagi masyarakat terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. TPAS tetap beroperasi, metode open dumping dihentikan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Suwandi menegaskan sanksi administratif dari KLH/BPLH bukan merupakan perintah penutupan TPAS Karangrejo. Menurutnya, yang dihentikan adalah metode pengelolaan sampah dengan sistem open dumping. Pengelolaan sampah selanjutnya diarahkan menggunakan metode controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill.
"Dengan kata lain, TPAS Karangrejo tetap beroperasi seperti biasa melayani kebutuhan pemrosesan akhir sampah warga Kota Metro sesuai dengan persyaratan dan ketentuan teknis sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suwandi.
Suwandi mengatakan, sejak keputusan sanksi administratif diterbitkan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah, meninjau langsung TPAS Karangrejo, serta melakukan rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Metro untuk membahas dukungan kebijakan dan penganggaran. Ia menambahkan Dinas Lingkungan Hidup juga membuat saluran darurat agar aliran lindi masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) lindi yang telah tersedia.
3. Ditargetkan rampung pada 31 Juli 2026
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kota Metro Sri Mulyani mengatakan pekerjaan fisik yang sedang berlangsung meliputi pembangunan bak kontrol lindi, pemasangan box culvert dan U-Ditch pada titik yang berpotensi menyebabkan bercampurnya air lindi dengan air hujan.
Selain itu, pihaknya membangun drainase konvensional menggunakan batu belah untuk memperlancar aliran air sekaligus mencegah pencampuran air hujan dengan air lindi di area TPAS Karangrejo.
"Seluruh pekerjaan didampingi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran. Pekerjaan tersebut ditargetkan rampung pada 31 Juli 2026," imbuhnya.


















