Melahirkan di WC Jongkok, Siswi SMA Lamsel Kubur Bayinya Sendiri di Belakang Rumah

- Tersangka melahirkan bayi hasil hubungan gelap
- Bayi lahir di WC jongkok tanpa pengecekan kesehatan
- Ditangkap dan ditahan karena pembunuhan anak di bawah umur
Lampung Selatan, IDN Times - Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Lampung Selatan menghilangkan nyawa bayi hasil hubungan gelapnya bersama sang pacar. Tersangka melahirkan di kamar mandi hingga menguburkannya di belakang rumah.
Tersangka berinisial RD (17) warga Dusun 3 Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
"Tersangka RD melakukan tindak pidana tersebut dengan sengaja untuk menutupi fakta, bahwa telah melahirkan anak diluar nikah," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).
1. Hasil hubungan seksual di luar nikah

Yusriandi menyampaikan, pengungkapan tindak pidana pembuangan bayi baru lahir ini merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan laporan masyarakat menemukan jenazah bayi terbungkus plastik sempat menggegerkan warga Desa Karang Sari, Rabu (11/6/2025).
Hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dan menangkap ibu dari jenazah bayi tersebut berinisial RD telah mengakui menguburkan bayi tersebut di belakang rumahnya tepat di dekat kandang ayam.
"Modusnya, ABH (anak berhadapan dengan hukum) ini dengan sengaja membungkus dan mengubur bayi yang dilahirkannya dari hasil hubungan seksual di luar nikah, tanpa sebelumnya mengecek apakah janin tersebut masih bernafas," ungkap kapolres.
2. Bayi lahir di tengah WC jongkok

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RD pernah melakukan persetubuhan dengan teman sekolah juga merupakan kekasihnya berinisial E di rumah E beralamatkan di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan pada Oktober 2024. Perbuatan tersebut diakui lantaran kedua suka sama suka.
Pascapersetubuhan tersebut, RD diduga hamil dan tidak mengalami masa menstruasi hingga Juni 2025. Pada rentan waktu tersebut, siswi SMA ini juga sempat beberapa kali mengalami pendarahan, namun tetap menyembunyikan kehamilannya.
"Pada Rabu 4 Juni 2025 tepat setelah solat subuh, ABH ini merasa mulas di bagian perut dan pergi ke kamar mandi. Kemudian ABH jongkok di WC dan merasakan sakit tidak biasa," ungkap Yusriandi.
Setelah mengejan sebanyak dua kali, tersangka melihat sesosok bayi dengan kondisi pucat, mata tertutup, dan tidak menangis dengan tali pusar berada tepat di tengah WC jongkok. "ABH ini membersihkan darah di sekitar WC dan keluar dari kamar mandi mengambil plastik hitam," lanjut Kapolres.
3. Dikubur sedalam 50 Cm

Sekembalinya ke kamar mandi, tersangka RD mengambil bayi tersebut membungkusnya dengan daster dan dimasukan ke dalam plastik hitam. Tidak sampai di situ, ia menggali tanah sedalam 50 Cm di belakang rumah tepat di dekat kandang ayam menggunakan cangkul.
"Plastik berisik bayi ini diikat dan dimasukan ke dalam lubang yang sudah digali dan menutup kembali lubang dengan tanah. Waktu itu, ABH sempat mencuci daster warna jingga dan pergi ke sekolah," beber Yusriandi.
Lebih lanjut ia menegaskan, kepolisian masih terus menyelidiki kasus pembunuhan anak di bawah umur ini. Termasuk mendalami keterlibatan E merupakan kekasih RD. "Ya, masih kami dalami dan mintai keterangan saksi-saksi lainnya," lanjut dia.
4. Sita barang bukti cangkul hingga autopsi mayat bayi

Bersamaan dengan tersangka RD, polisi turut mengamankan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan ini mulai dari satu buah cangkul, satu potong daster jingga, dan sampel DNA mayat bayi dilakukan autopsi.
Dalam perkara ini, tersangka RD akan dijerat Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kemudian juncto Pasal 181 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Kami mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, dengan tak luput memberikan perhatian lebih kepada mereka mulai memasuki usia remaja," seru kapolres.