Pembobol ATM di Metro Ditangkap di Tanggamus, Ternyata Punya Senpi

Senpi jenis Revolver itu warisan dari kakak pelaku

Tanggamus, IDN Times - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengungkap penggunaan senjata api ilegal dari tersangka berinisial DA (34) warga Pekon Raja Basa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.

Pengungkapan itu pascatersangka ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres Metro, DA adalah pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Metro bersama sejumlah rekannya.

Barang bukti diamankan

Pembobol ATM di Metro Ditangkap di Tanggamus, Ternyata Punya SenpiTim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengungkap penggunaan senjata api ilegal dari tersangka berinisial DA. (Dok Polres Tanggamus).

Dalam penangkapan dipimpin Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, tim gabungan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver. Diamankan juga 1 amunisi aktif jenis jenis revolver, 1 amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M Yusuf mengatakan, pengungkapan senpira tersebut 27 April 2022. "Penangkapan tersangka dan pengungkapan Senpira tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Jalinbar Tanggamus, Warga Diimbau Waspada

Kronologi penangkapan

Pembobol ATM di Metro Ditangkap di Tanggamus, Ternyata Punya SenpiTim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengungkap penggunaan senjata api ilegal dari tersangka berinisial DA. (Dok Polres Tanggamus).

Terkait kronologi penangkapan pelaku, Yusuf menjelaskan, bermula tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus membantu Polres Metro menangkap tersangka dugaan pembobol ATM di wilayah Metro diduga dilakukan tersangka DA.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas tas warna hitam lis hijau milik tersangka. Ternyata di dalamnya berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi kaliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi caliber 38.

"Dalam penangkapan tersebut,  berhasil diamankan Senpira yang ditaruh tersangka di dalam tas milik tersangka," jelasnya.

Senjata warisan dari sang kakak

Pembobol ATM di Metro Ditangkap di Tanggamus, Ternyata Punya SenpiTim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengungkap penggunaan senjata api ilegal dari tersangka berinisial DA. (Dok Polres Tanggamus).

Yusuf mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan kakaknya meninggal 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.

Berdasarkan keterangan DA, Senpira berikut amunisi tersebut didapatkan dari kakaknya bernama Matlui yang sudah meninggal pada tahun 2013 lalu. "(meninggal) Diamuk masyarakat akibat mencuri sepeda motor," kata DA.

Terancam pidana penjara 10 tahun

Pembobol ATM di Metro Ditangkap di Tanggamus, Ternyata Punya SenpiDok. KBR.id

Tindak lanjut ditemukannya senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses selanjutnya. Namun sementara terhadap tersangka disidik Polres Metro terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, membawa, memiliki, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, tersangka dijerat pasal Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman pidananya, 10 tahun penjara," tegas Yusuf.

Baca Juga: Kerahkan Ratusan Personel, Polres Tanggamus Amankan Eksekusi Bangunan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya