Mahasiswa Unila Palsukan Tanda Tangan Uji Materiil MK, Rektor Bersuara

Judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN

Bandar Lampung, IDN Times -  Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, menanggapi kasus tanda tangan palsu dilakukan mahasiswa Unila dalam judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karomani menyampaikan, pembelajaran adalah inti dari keseluruhan proses pendidikan di sebuah perguruan tinggi, termasuk di Unila. Meskipun begitu, ia menekankan proses pembelajaran yang dilakukan tetap tidak boleh melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.

“Mahasiswa, dosen, bahkan rektor sekalipun, tidak ada yang kebal hukum. Jadi tidak bisa karena mahasiswa sedang belajar, lantas kebal hukum. Jika memang ada indikasi kuat melanggar aturan, silakan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas rektor saat diwawancarai usai kegiatan ground breaking Masjid Al Wasii, Senin (18/7/2022).

1. Rektor minta dekan FH unila segera selesaikan persoalan dengan bijaksana

Mahasiswa Unila Palsukan Tanda Tangan Uji Materiil MK, Rektor BersuaraSebanyak 1.700 peserta rencananya akan menghadiri Sarasehan Nasional Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa. di Unila 23 - 24 Desember 2021. (Dok Humas Unila)

Terkait gugatan judicial review Undang-Undang IKN yang dilayangkan enam mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila, Karomani menilai setiap warga berhak mengajukan uji materi, termasuk mahasiswa. Menurutnya langkah yang diambil enam mahasiswa ini merupakan langkah elegan dibandingkan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan.

Atas permasalahan tersebut, Karomani meminta dekan fakultas hukum untuk segera menyelesaikan persoalan dengan bijaksana sesuai peraturan akademik Unila.

Kepada keenam mahasiswa yang mengajukan gugatan judicial review Undang-Undang Ibu Kota Negara ia menekankan agar memperbaiki kesalahan yang ditemukan sehingga persoalan serupa tidak terjadi lagi.

“Jadi, jangan belajar menegakkan peraturan dengan melanggar peraturan,” tegas orang nomor satu di Unila tersebut.

Baca Juga: Perbanyak Guru Besar Strategi Unila Masuk Jajaran Kampus Papan Atas

2. Terkuat saat sidang uji materiil aturan pengangkatan kepala otorita IKN

Mahasiswa Unila Palsukan Tanda Tangan Uji Materiil MK, Rektor BersuaraIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Diketahui, enam mahasiswa Unila M Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I); Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II); Ackas Depry Aryando (Pemohon III); Rafi Muhammad (Pemohon IV); Dea Karisna (Pemohon V); dan Nanda Trisua Hardianto mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke MK memalsukan tanda tangan. 

Tanda tangan palsu mahasiswa Unila pada permohonan gugatan UU IKN terkuak saat sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan kepala otorita IKN. Padahal, sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 tersebut, seharusnya beragendakan perbaikan permohonan.

Namun panel hakim dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Daniel Yusmic P. Foekh menemukan kejanggalan tanda tangan Pemohon pada perbaikan permohonan.

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” ujar Arief kepada para Pemohon yang hadir secara daring dikutip dari website resmi MK.

3. Mulanya diklaim tanda tangan asli

Mahasiswa Unila Palsukan Tanda Tangan Uji Materiil MK, Rektor Bersuarailustrasi tanda-tanda sleep apnea (pexels.com/@alexander-suhorucov)

Pada mulanya, para Pemohon menjawab bahwa tanda tangan mereka itu asli. Bahkan mereka menegaskan kalau tanda tangannya berupa tanda tangan digital.

Menanggapi jawaban para Pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.

“Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermainmain, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermainmain di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan,” ucap Arief.

Salah seorang Pemohon, Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan perihal tanda tangan rekan-rekannya. Ia mengatakan, dari enam Pemohon, sebanyak dua pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut. Atas hal tersebut, Pemohon meminta maaf kepada Panel Hakim.

“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” jelas Hurriyah.

4. Cabut permohonan

Mahasiswa Unila Palsukan Tanda Tangan Uji Materiil MK, Rektor BersuaraIlustrasi

Merujuk kondisi itu, Panel Hakim MK memberikan pilihan Pemohon agar para Pemohon mencabut permohonan.

“Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum. Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi,” tegas Arief.

Terkait hal itu, oara Pemohon menyatakan siap mencabut permohonan. Selanjutnya Panel Hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022,” papar Hurriyah selaku juru bicara para Pemohon.

Baca Juga: Cerita Mahasiswa Unila 'Langganan' Menang Lomba Poster Internasional

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya